
JURNAL POLRI.MY.ID.CIREBON.CIREBON KOTA – Senyuman ramah dan gerobak camilan cimin yang keliling dari gang ke gang ternyata menyimpan sisi gelap yang mengerikan. Di balik topeng seorang pedagang kaki lima, US (45), terduga pelaku pencabulan berantai terhadap anak-anak perempuan berusia 6 hingga 9 tahun, kini harus berhadapan dengan jeruji besi.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota resmi mengamankan US setelah aksi bejatnya terbongkar berkat kewaspadaan warga. Hingga saat ini, tujuh korban anak di bawah umur telah teridentifikasi, namun polisi menduga angka tersebut bisa bertambah.
Modus “Menimbang Berat Badan” yang Menjijikkan
Penyelidikan mengungkap modus operandi US yang licik dan memanfaatkan kepercayaan anak-anak. Sebagai pedagang keliling yang akrab dengan lingkungan, US sering berinteraksi dengan anak-anak di sekitar tempat ia berjualan.
Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP M. Fadlillah, menjelaskan bahwa pelaku kerap berpura-pura ingin menimbang berat badan atau sekadar mengangkat tubuh korban. “Dalam momen itulah, saat anak lengah dan percaya, pelaku diduga memanfaatkan kesempatan untuk menyentuh bagian sensitif tubuh korban. Perbuatan ini dilakukan secara terselubung, seolah-olah bagian dari permainan atau interaksi biasa,” papar AKP Fadlillah.
Aksi tersembunyi ini baru terbongkar ketika para orang tua mulai saling bertukar informasi. Awalnya, satu orang tua merasa curiga dengan perilaku US yang terlalu akrab. Rasa curiga itu memicu komunikasi antar-warga, yang kemudian menggali keterangan dari anak-anak mereka. Hasilnya mengejutkan: tidak hanya satu, melainkan beberapa anak mengaku mengalami perlakuan serupa. Benang merah pun terbentuk, mengungkap rantai kekerasan seksual yang selama ini terpendam.
Warga Bergerak, Pelaku Tertangkap Tangan
Puncak kejatuhan US terjadi pada 18 Agustus 2026. Saat terlihat kembali melakukan aksi mencurigakan terhadap seorang anak di bawah umur, warga yang sudah waspada langsung bergerak. Dengan sigap, massa mengamankan US di lokasi kejadian.
Berbeda dengan kasus lain yang sering berakhir dengan kekerasan massa, warga setempat menunjukkan kedewasaan tinggi. Mereka menyerahkan US kepada kepolisian tanpa melakukan main hakim sendiri, memastikan proses hukum berjalan adil dan bukti-bukti tidak rusak.
“Warga bertindak sangat bijak. Mereka mengamankan pelaku dan segera melapor ke polisi. Ini contoh ideal bagaimana masyarakat bisa menjadi mitra kepolisian dalam memberantas kejahatan,” ujar AKP Fadlillah mengapresiasi langkah warga.
Polisi Buru Korban Lain, Imbau Orang Tua Waspada
Saat ini, US telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polres Cirebon Kota. Penyidik telah mengamankan barang bukti, termasuk potongan pakaian korban, serta mengumpulkan keterangan dari saksi dan keluarga.
Namun, penyelidikan belum berhenti di tujuh korban. Polisi secara aktif membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi serupa. “Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor. Kami mengimbau siapa saja yang mengetahui atau mengalami hal serupa agar segera datang ke polisi. Jangan diam, karena diam berarti membiarkan predator ini terus berkeliaran,” tegas AKP Fadlillah.
Selain penegakan hukum, Polresta Cirebon Kota juga memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan khusus bagi ketujuh korban anak untuk meminimalisir trauma pasca-kejadian.
Peringatan Keras bagi Orang Tua
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi kesadaran kolektif masyarakat tentang keamanan anak. Kepolisian mengimbau para orang tua untuk tidak lengah, bahkan terhadap orang yang sudah dikenal di lingkungan sekitar.
“Edukasi anak tentang batasan tubuh (body safety) sangat krusial. Ajarkan mereka bahwa tidak ada orang dewasa yang boleh menyentuh area privat mereka, apapun alasannya. Komunikasi terbuka antara orang tua dan anak adalah benteng pertahanan utama,” pungkas Kapolres melalui Kasatnya.
Hingga berita ini diturunkan, US masih ditahan di Rutan Polres Cirebon Kota sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri.
Sugi MJP

