
Bandung – JURNALPOLRI – Polsek Rancaekek Polresta Bandung bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui Call Center 110 terkait keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang disertai aktivitas pembakaran sampah di wilayah Kampung Rancabatok, Desa Rancaekek Wetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Kamis (3/9/2026).
Pengaduan tersebut disampaikan warga karena aktivitas pembakaran sampah yang dilakukan hampir setiap hari menimbulkan asap dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Asap dari pembakaran tersebut juga dikeluhkan karena masuk hingga ke area permukiman warga serta mengganggu pengunjung Borma Rancabatok yang berada tidak jauh dari lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel gabungan piket fungsi Polsek Rancaekek di bawah pimpinan Piket Pawas Panit Binmas IPDA Jumira, S.IP., CHR., langsung menghubungi pelapor dan mendatangi lokasi yang diadukan untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus mengambil langkah penanganan awal.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan area yang digunakan sebagai tempat pembuangan sampah berada di atas tanah milik PT Telkom yang diketahui tidak terawat. Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk membuang sampah secara sembarangan hingga menimbulkan penumpukan dan berpotensi mengganggu lingkungan sekitar.
Di lokasi, petugas juga bertemu dengan Ketua RW 08 Atek Roni Kurniadinata bersama sejumlah warga. Petugas bersama Ketua RW dan masyarakat kemudian melakukan upaya pemadaman terhadap api yang masih terdapat di tumpukan sampah menggunakan peralatan manual guna mengurangi kepulan asap agar tidak semakin mengganggu permukiman warga.
Selain melakukan pemadaman, petugas memasang garis polisi di depan area tersebut sebagai langkah awal untuk mencegah aktivitas pembuangan sampah maupun pembakaran kembali di lokasi.
Ketua RW 08 menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti siapa yang membuang sampah maupun melakukan pembakaran di lokasi tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa sejak Agustus 2026, pihaknya telah dua kali melakukan pemadaman api di area tumpukan sampah tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Ketua RW 08 akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Rancaekek Wetan guna mencari solusi penanganan persoalan sampah secara bersama-sama, sehingga permasalahan tersebut tidak terus berulang dan tidak menimbulkan dampak terhadap kenyamanan maupun lingkungan masyarakat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polri akan terus merespons setiap pengaduan masyarakat, termasuk persoalan lingkungan yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan ketertiban warga.
“Setiap laporan dan pengaduan masyarakat merupakan bentuk kepercayaan kepada Polri. Kami akan terus berupaya memberikan respons cepat dengan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi serta melakukan langkah-langkah penanganan bersama pihak terkait,” ujar Kompol Deny Sunjaya.
Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembuangan maupun pembakaran sampah secara sembarangan. Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan kepedulian serta sinergi antara masyarakat, pemerintah desa dan instansi terkait.
“Apabila masyarakat menemukan adanya gangguan kamtibmas maupun persoalan yang membutuhkan kehadiran kepolisian, jangan ragu untuk segera menyampaikannya kepada Polsek Rancaekek. Kami siap hadir dan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat,” pungkasnya.
Editor : San

