KUNINGAN – Penyerahan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cirendang bukan sekadar seremonial administratif. Bagi Bupati Kuningan, Dian Mulyana, dokumen tersebut merupakan aset vital yang harus dikelola dengan bijak untuk menjamin kesejahteraan generasi mendatang.
Dalam acara penyerahan sertifikat secara simbolis kepada warga, Bupati Dian menekankan bahwa kepemilikan sertifikat memberikan kepastian hukum yang krusial. Namun, ia juga memberikan peringatan tegas mengenai pemanfaatan sertifikat tersebut, khususnya jika hendak dijadikan agunan di perbankan.
“Gunakanlah untuk hal-hal yang produktif. Manfaatkan untuk modal usaha, berdagang, atau bahkan untuk biaya pendidikan anak. Itu adalah bentuk investasi nyata,” pesan Bupati Dian di hadapan ratusan warga yang hadir.
Ia mengimbau masyarakat agar menghindari penggunaan pinjaman berbasis sertifikat tanah untuk kebutuhan konsumtif sesaat. Sebaliknya, dana yang diperoleh sebaiknya dialirkan ke sektor ekonomi riil yang dapat menghasilkan nilai tambah bagi keluarga.
Benteng Pencegah Sengketa Waris
Selain aspek ekonomi, Bupati juga menyoroti pentingnya menjaga fisik dan legalitas sertifikat sebagai dokumen berharga. Menurutnya, sertifikat yang sah secara hukum berfungsi sebagai “pagar” yang mencegah potensi perselisihan antar-keluarga di masa depan, terutama terkait pembagian warisan.
“Jaga kepemilikannya, manfaatkan tanahnya, dan jadikan sertifikat ini sebagai salah satu pijakan untuk membangun kehidupan keluarga yang lebih sejahtera,” tutur Dian. Ia menegaskan bahwa sertifikat yang terawat akan menjadi bekal berharga bagi anak dan cucu, memastikan aset tanah tetap utuh dan jelas pemiliknya.
Distribusi Bertahap dan Harapan Jangka Panjang
Usai penyerahan simbolis, proses distribusi sertifikat dilanjutkan secara bertahap kepada ratusan warga Desa Cirendang sesuai dengan lingkungan masing-masing. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap penerima mendapatkan dokumen mereka dengan tertib dan aman.
Pemerintah Kabupaten Kuningan menyatakan komitmennya untuk terus melanjutkan program PTSL. Target utamanya adalah meningkatkan jumlah bidang tanah masyarakat yang memiliki kepastian hukum. Dengan demikian, diharapkan fondasi ekonomi masyarakat semakin kokoh, yang pada akhirnya berkontribusi langsung terhadap terwujudnya Kabupaten Kuningan yang lebih makmur dan sejahtera.
(Sugi MJP)
