POSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam tahap II (dua) kepada Kejaksaan Negeri Poso. Penyerahan berkas perkara lengkap (P21) ini melibatkan dua tersangka, yakni U .M alias U (29) dan R.I.L alias I (27), yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kegiatan penyerahan dilaksanakan pada Kamis (24/9/2026) .
Proses penyerahan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/16/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES POSO/POLDA SULTENG tanggal 5 Juni 2026, serta Surat Pemberitahuan Berkas Perkara Lengkap (P21) Nomor B-1531/P.2.13/Enz.1/09/2026 tanggal 9 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, Kasat Narkoba IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., mewakilkan pelaksana tugas kepada Bripka Amri Goene dan Brigadir Tiffany Sheryl Baloly. Penyerahan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Poso, Jalu Ario Setyo Utomo, S.H., dengan disaksikan oleh Briga Indra Bandaso’ dan Goesty Dewinta H. dari pihak Kejaksaan. Kedua tersangka yang berdomisili di Kelurahan Kasiguncu, Kecamatan Poso Pesisir, kini statusnya telah berpindah dari penyidikan ke tahap penuntutan.
Menanggapi proses penyerahan berkas perkara ini, Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa kelengkapan bukti dan prosedur hukum menjadi prioritas utama agar proses peradilan dapat berjalan cepat dan adil.
“Penyerahan tahap II ini menandakan bahwa penyidikan terhadap kedua tersangka telah selesai dan memenuhi unsur-unsur dakwaan. Kami memastikan seluruh barang bukti dan keterangan saksi telah diverifikasi secara ketat sebelum diserahkan ke Kejaksaan. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Poso, khususnya di wilayah Poso Pesisir,” ujar IPTU Kadriawan.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba mengingatkan masyarakat tentang beratnya sanksi hukum bagi pelaku kejahatan narkoba.
“Kasus yang melibatkan Tsk. U M dan Tsk. R. I L. ini menjadi pengingat keras bahwa hukum tidak pandang bulu. Baik sebagai wiraswasta maupun ibu rumah tangga, jika terlibat dalam jaringan narkoba, konsekuensinya sangat serius. Kami berharap proses persidangan nanti dapat berjalan lancar dan memberikan efek jera, tidak hanya bagi terdakwa tetapi juga bagi potensi pelaku lain di Kabupaten Poso,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, IPTU Kadriawan menyampaikan apresiasi atas sinergi yang baik antara Polri dan Kejaksaan.
“Terima kasih kepada rekan-rekan di Kejaksaan Negeri Poso, khususnya Bapak Jalu Ario Setyo Utomo, S.H., yang telah menerima berkas perkara dengan teliti. Kolaborasi yang solid antara penyidik dan penuntut umum adalah kunci keberhasilan pemberantasan narkoba. Satresnarkoba Polres Poso akan terus mendukung proses hukum hingga putusan pengadilan, sambil tetap gencar melakukan pencegahan di tingkat masyarakat,” pungkas IPTU Kadriawan
Yulius Kapita
