POSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso terus menggencarkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika hingga ke tingkat desa. Pada Kamis pagi (24/9/2026), Kasat Narkoba IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., bersama Kasikum Polres Poso AKP Samran Salim melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan hukum terkait bahaya narkoba di Kantor Desa Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso. Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa dan warga masyarakat setempat.
Dalam sesi penyuluhan, IPTU Kadriawan menyampaikan materi komprehensif meliputi bahaya fisik dan psikologis narkoba, sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana narkotika, serta gambaran umum tahapan prosedur penanganan kasus narkoba. Tidak hanya aspek represif, penyuluhan juga menekankan pentingnya rehabilitasi bagi pengguna atau korban penyalahgunaan sebagai bentuk perlindungan dan pemulihan. Sesi tanya jawab berjalan interaktif, di mana warga antusias bertanya seputar cara mengenali ciri-ciri pengguna narkoba dan langkah pelaporan yang aman. Hingga berakhirnya kegiatan, situasi terpantau aman, kondusif, dan penuh semangat kebersamaan.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa pendekatan preventif melalui edukasi langsung ke masyarakat adalah investasi jangka panjang dalam perang melawan narkoba.
“Kami hadir di Desa Tambarana hari ini bukan sekadar memberikan ceramah, tetapi untuk membangun kesadaran kolektif bahwa narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan anak-anak kita. Dengan memahami bahaya, sanksi hukum, dan opsi rehabilitasi, masyarakat tidak lagi takut atau ragu untuk bertindak ketika melihat indikasi penyalahgunaan di lingkungannya. Peran perangkat desa dan tokoh masyarakat sangat krusial sebagai garda terdepan deteksi dini,” ujar IPTU Kadriawan.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menyoroti pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan komunitas lokal dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba.
“Penyuluhan ini adalah wujud komitmen kami untuk mendekatkan layanan hukum kepada warga. Kami ingin memastikan bahwa setiap keluarga di Poso Pesisir Utara memiliki pengetahuan yang cukup untuk melindungi anggota keluarganya. Jika ada warga yang sudah terlanjur menggunakan narkoba, jangan disembunyikan; laporkan agar bisa mendapatkan akses rehabilitasi dan pendampingan yang tepat. Rehabilitasi adalah hak pengguna, bukan aib yang harus ditutupi,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, IPTU Kadriawan mengapresiasi partisipasi aktif warga Desa Tambarana dan berjanji akan melanjutkan program serupa di desa-desa lain.
“Terima kasih kepada Kepala Desa, perangkat, dan seluruh warga Tambarana yang telah menyambut kami dengan luar biasa. Antusiasme Anda dalam sesi tanya jawab menunjukkan bahwa masyarakat siap menjadi mitra Polri dalam pemberantasan narkoba. Satresnarkoba Polres Poso berkomitmen untuk terus hadir di tengah-tengah masyarakat, mengedukasi, dan melayani. Mari kita jaga generasi muda Poso agar tetap bersih, sehat, dan berprestasi tanpa bayang-bayang narkotika,” pungkas IPTU Kadriawan
Yulius Kapita
