Labuhanbatu Selatan-MJP
Seorang pria berinisial MHR alias Doli (36) diamankan personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pria yang tercatat sebagai warga Dusun Karangsari, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, itu ditangkap di areal perkebunan sawit Dusun Bukit, Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari tangan MHR, petugas mengamankan tiga bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat 1,46 gram bruto. Selain itu, polisi turut menyita satu plastik klip kosong dan dua buah mancis.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasi Humas AKP Sujono, membenarkan pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Labuhanbatu Selatan, Jumat (2/10/2026).
Menurut Sujono, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan Dusun Bukit. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., dengan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Apma Aldon Pulungan, S.H., M.H., bersama personel melakukan penyelidikan.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang diinformasikan,” ujar AKP Sujono.
Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria di areal perkebunan sawit. Setelah dilakukan penindakan dan pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial MHR alias Doli.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat 1,46 gram bruto. Polisi juga menemukan satu plastik klip kosong dan dua buah mancis.
Kepada petugas, MHR mengakui barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, MHR bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Sujono mengatakan, informasi masyarakat menjadi salah satu dasar kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika maupun tindak pidana lainnya,” katanya.
Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk menyampaikan informasi atau meminta bantuan kepolisian.
(Ihsan MJP)
