Kepolisian Sektor (Polsek) Pagimana Polresta Banggai menangani perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 15 tahun di wilayah Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial ATS alias A (39), warga Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP-HAN/14/X/RES.1.24./2026/RESKRIM, tanggal 1 Oktober 2026. Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WITA, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Banggai.
Menurut Kapolsek Pagimana, IPTU Muh. Alfian Ismail bahwa peristiwa terjadi pada Minggu, (27/9/2026) sekitar pukul 14.30 Wita. Saat itu, tersangka yang baru pulang bekerja melewati rumah korban. Tersangka kemudian masuk dan mendatangi korban yang sedang berada di dalam kamar.
“Selanjutnya tersangka melakukan tindakan cabul dengan iming iming akan membelikan Sepeda motor,” sebut IPTU Alfian.
Usai kejadian, korban yang juga pelajar SMP itu segera menghubungi orang tuanya melalui pesan singkat dan menyampaikan apa yang dialaminya. Orang tua korban kemudian pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Pagimana melakukan penanganan perkara sesuai prosedur hukum hingga menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
“Motifnya karena tersangka mempunyai masalah keluarga dengan istrinya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Yulius Kapita
