
Jurnal Polri.My.Id.Majalengka.Mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menindaklanjuti keluhan warga, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka menggelar razia pekat dengan sasaran peredaran minuman beralkohol (miras) pada Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (4/10/2026) malam.
Dalam operasi cipta kondisi tersebut, petugas menyita ratusan botol miras pabrikan hingga minuman keras jenis ciu dan arak dari sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Majalengka.
Hasil pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., bersama Wakapolres Majalengka Kompol Ngadiman, S.Kom., M.M dan Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Ecep Karniman, S.H., dalam keterangannya kepada media (doorstop) di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Senin (5/10/2026).
Kasat Narkoba AKP Ecep Karniman membeberkan bahwa operasi miras ini digelar mulai pukul 22.00 WIB hingga selesai dengan menyisir dua lokasi rawan peredaran miras di wilayah Majalengka Kota dan Jatiwangi.
Lokasi target penyisiran berada di Jalan KH Abdul Halim, Desa Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, serta Jalan Jatiwangi–Majalengka, Desa Andir, Kecamatan Jatiwangi.
“Operasi ini kami laksanakan berdasarkan arahan Bapak Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dalam rangka KRYD cipta kondisi kamtibmas menjelang akhir pekan, sekaligus menindaklanjuti aduan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran miras di pemukiman,” ujar AKP Ecep Karniman, Senin (5/10/2026).
Dari hasil penyisiran di dua lokasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan sebanyak 262 botol minuman beralkohol dari pelbagai merek dan jenis.
Adapun rincian barang bukti yang disita meliputi Minuman beralkohol pabrikan 160 botol, Arak 41 botol, dan Ciu 61 botol.
Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan tiga orang pemilik sekaligus penjual miras berinisial R (warga Desa Jatiwangi), R.N. (warga Desa Jatiwangi), dan A.K.S. (warga Perum Asabri, Desa Simpeureum, Kecamatan Cigasong).
“Ketiga pelaku kedapatan menjual dan menyimpan ratusan botol miras tanpa izin secara sembunyi-sembunyi. Seluruh barang bukti langsung kami bawa ke Mako Polres Majalengka untuk proses penindakan lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba.
Para penjual miras tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2011 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras di wilayah hukum Polres Majalengka, mengingat miras kerap menjadi pemicu utama timbulnya aksi kejahatan jalanan, pengeroyokan, hingga kecelakaan lalu lintas.
“Sesuai petunjuk Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, kami akan terus meningkatkan intensitas razia miras secara berkala. Kami mengimbau kepada warga masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika melihat adanya aktivitas peredaran miras maupun pekat di lingkungannya,” pungkas AKP Ecep Karniman, Senin (5/10/2026).(Wawan.G).
