KUNINGAN – Aksi cepat, tepat, dan profesional jajaran Polres Kuningan kembali membuahkan hasil yang membanggakan. Kasus kematian misterius David Pramodya (25), seorang pedagang asal Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, yang ditemukan tewas di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Blok Batuluhur, Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, berhasil diungkap secara tuntas dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan penemuan jasad diterima.
Seorang pria berinisial AM, yang tak lain adalah teman korban sendiri, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon. Penangkapan kilat ini sontak menuai apresiasi luas dari masyarakat atas responsivitas tinggi kepolisian.
Ketelitian Menyibak Fakta: Dari CCTV hingga Struk Belanja.
Terungkapnya kasus ini bukan kebetulan, melainkan buah dari kerja keras dan metode penyelidikan modern yang diterapkan tim penyidik Polres Kuningan. Proses dimulai dengan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sangat mendetail, identifikasi forensik korban, hingga penelusuran jejak digital melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Puncak dari ketelitian ini adalah ditemukannya sebuah petunjuk krusial: struk belanja dari sebuah toko modern di sekitar lokasi. Jejak kertas kecil ini menjadi “benang merah” yang membimbing polisi melacak pergerakan tersangka dan mengungkap kronologi kejadian secara akurat.
Motif Pribadi dan Modus Serangan
Hasil penyelidikan awal mengindikasikan bahwa aksi keji ini dipicu oleh persoalan pribadi yang meruncing antara korban dan tersangka. Polisi menduga, korban menjadi sasaran serangan menggunakan batu hingga mengakibatkan kematian tragis tersebut. Koordinasi yang solid antarwilayah hukum memungkinkan polisi bergerak cepat menyergap tersangka di daerah asalnya tanpa memberi kesempatan untuk melarikan diri.
Barang Bukti Aman, Hukum Akan Berbicara.
Untuk memperkuat proses peradilan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti kunci yang berkaitan erat dengan perkara ini, di antaranya:
- Pakaian yang dikenakan korban
- Helm
- Dua unit telepon genggam
- Dua kendaraan roda dua (sepeda motor Honda Beat dan Yamaha Lexi)
Atas perbuatannya, AM resmi dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Saat ini, kasus masih terus disidik secara profesional untuk proses hukum selanjutnya.
Komitmen Menjaga Rasa Aman Masyarakat
Keberhasilan mengungkap kasus ini dalam waktu yang sangat singkat menjadi bukti nyata dedikasi, profesionalisme, dan komitmen Polres Kuningan dalam menegakkan keadilan. Langkah tegas ini memberikan pesan moral yang kuat: tidak ada kejahatan yang sempurna, dan hukum akan selalu menjangkau pelakunya.
Masyarakat Kuningan dan sekitarnya patut berbangga dan merasa aman, karena memiliki garda terdepan yang sigap, teliti, dan berintegritas tinggi dalam melindungi nyawa dan hak setiap warga negara.
Sugi MJP
