Batu Bara Provinsi Sumatra Utara Media jurnalpolri.com – Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna laporan Pansus PAD yang digelar diruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara tepat nya pada hari Senin (19/10/2026) dimulai pada pukul 10.00wib Hinga selesai.
“Beberapa di antaranya meliputi pembaruan data dan perizinan usaha perusahaan yang mengalami ekspansi produksi, pemisahan kewajiban perizinan usaha budidaya dan pengolahan sesuai kewenangannya, serta optimalisasi penerimaan dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa parkir.
Pansus turut menyoroti potensi penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), khususnya kendaraan yang beroperasi di Kabupaten Batu Bara tetapi masih menggunakan nomor registrasi kendaraan dari daerah lain.
Selain itu, perhatian diarahkan pada retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta pemenuhan kewajiban Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi bangunan gedung yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pansus juga menyebut sejumlah usaha ritel, rumah sakit, dan perusahaan swasta sebagai sektor yang perlu ditelusuri potensi kewajiban pajaknya, termasuk pajak parkir apabila memenuhi kriteria sebagai objek pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Namun, penelusuran potensi tersebut perlu dilakukan melalui pendataan dan pemeriksaan sesuai kewenangan, bukan dengan menganggap seluruh perusahaan telah melakukan pelanggaran.
Kawasan Industri Kuala Tanjung dan PLN Jadi Sorotan
Kawasan Industri Kuala Tanjung menjadi salah satu perhatian khusus Pansus PAD. Dalam laporannya, Pansus meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara memberikan perhatian serius terhadap perkembangan perusahaan-perusahaan di kawasan tersebut yang terus melakukan ekspansi usaha.
Pertumbuhan aktivitas industri dinilai perlu diikuti dengan pendataan dan evaluasi potensi pajak serta retribusi daerah secara cermat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pansus juga menyoroti PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai salah satu pihak yang perlu mendapatkan perhatian dalam evaluasi penerimaan daerah.
Berdasarkan laporan yang dibacakan, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diminta memastikan penerimaan dari sektor pajak atas tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan setiap potensi penerimaan daerah terdata dengan baik dan seluruh kewajiban yang berlaku dipenuhi secara tepat.
Pansus Dorong Evaluasi PBB-P2 dan PBB-P5
Rekomendasi lainnya adalah meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengevaluasi pemisahan PBB-P2 dan PBB-P5 sebagaimana disampaikan dalam laporan Pansus.
Usulan tersebut memerlukan kajian lebih lanjut dengan memperhatikan pembagian kewenangan perpajakan, dasar hukum, serta dampaknya terhadap penerimaan pemerintah daerah.
Pansus juga menyoroti perlunya evaluasi kebijakan tarif PBB-P2 bagi perusahaan secara bertahap. Pelaksanaannya harus mempertimbangkan ketentuan hukum, klasifikasi objek pajak, nilai objek pajak, serta kemampuan wajib pajak.
Optimalisasi PAD Harus Transparan dan Berkeadilan
Laporan Pansus PAD menegaskan bahwa peningkatan pendapatan daerah tidak cukup dilakukan melalui penambahan target penerimaan. Pemerintah daerah juga perlu memperkuat kualitas pendataan, kompetensi aparatur, pengawasan, serta integrasi informasi antarlembaga.
Optimalisasi PAD harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum, dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan perlakuan yang adil terhadap seluruh wajib pajak.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa kebijakan peningkatan pendapatan tidak menimbulkan beban yang tidak sesuai ketentuan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Rekomendasi Pansus PAD ini menjadi bahan penting bagi Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam mengevaluasi pengelolaan pendapatan daerah dan menyusun langkah perbaikan ke depan.
Tantangan berikutnya adalah bagaimana rekomendasi tersebut ditindaklanjuti melalui kebijakan konkret, pengawasan yang terukur, dan evaluasi berkala agar potensi PAD dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan
(Khairil.lubis)
