
JURNALUS POLDA JABAR.CIREBON,H, seorang anggota Polresta Cirebon yang namanya disebut dalam pemberitaan sejumlah media online yang ditulis Saeful Yunus, menyampaikan bantahan keras atas tuduhan bahwa dirinya masih menggunakan narkotika.
H menilai pemberitaan tersebut cenderung sepihak karena, menurut pengakuannya, dirinya tidak pernah merasa dikonfirmasi terlebih dahulu oleh Saeful Yunus sebelum informasi itu dipublikasikan.
H juga mempertanyakan dasar pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, informasi tersebut diduga hanya merujuk pada sebuah foto yang belum jelas asal-usul, konteks, maupun kebenarannya.
“Saya membantah keras tuduhan tersebut. Ini tuduhan serius yang harus didukung bukti yang jelas, bukan hanya berdasarkan foto yang belum diketahui kebenarannya. Seharusnya saya dikonfirmasi terlebih dahulu sebelum berita itu diterbitkan,” ujar H.
Ia menyayangkan pemberitaan yang dinilainya berpotensi merugikan nama baik serta reputasinya, terlebih karena tuduhan terkait narkotika merupakan persoalan serius yang membutuhkan verifikasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut H, media seharusnya mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, serta memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi sebelum informasi dipublikasikan.
H pun menantang Saeful Yunus untuk membuktikan tuduhan yang ditujukan kepadanya. Ia menyatakan bersedia menjalani tes urine guna memperjelas persoalan tersebut melalui prosedur pemeriksaan yang semestinya.
“Saya siap menjalani tes urine untuk membuktikan pernyataan saya. Kalau memang ada tuduhan bahwa saya masih menggunakan narkoba, silakan buktikan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang sah, bukan sekadar asumsi,” tegasnya.
H menyatakan, apabila tuduhan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dinilai merugikan nama baiknya, ia mempertimbangkan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap pemberitaan bantahan ini dapat menjadi ruang klarifikasi bagi dirinya sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terburu-buru mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
H menegaskan bahwa setiap pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran hukum harus didasarkan pada fakta, melalui proses konfirmasi yang memadai, serta tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah.(Wawan.G).
