

JURNALPOLRI. COM – TASIKMALAYA – Sekitar 100 orang warga Dusun Cangkuang, Desa Cikukulu, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, mendatangi kantor Kecamatan Karangnunggal, Senin (26/10/2026).
Mereka menggelar audensi menuntut Pemerintah Kecamatan menindaklanjuti dugaan kecurangan dan ketidakadilan dalam pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari unsur perwakilan perempuan.
Warga menilai proses pemilihan tersebut tidak ada keterbukaan, penuh kebohongan, dan pernyataan Kepala Desa (Kuwu) Cikukulu, yang dinilai merendahkan warga kedusunan Cangkuang.
Inti permasalahan yang disampaikan warga adalah, hak pilih Dusun Cangkuang dalam pemilihan BPD perwakilan perempuan dinilai dibedakan dan dirampas.
Hak pilih dari Dusun Cangkuang justru diisi oleh Kedusunan Tenjosari. Warga menduga ada ketidakadilan yang dilakukan oleh pihak panitia pemilihan.
“Kami datang kesini karena ada dugaan ketidakadilan mengenai hak pilih kami. Di Cangkuang dibedakan, hak pilih kami diisi oleh Dusun Tenjosari,” kata salah satu perwakilan warga Cangkuang dalam audensi.
Warga juga menyoroti pernyataan Kuwu Asep Triyan yang menyebut Dusun Cangkuang tidak ada potensi.
“Intinya ada dugaan ketidakadilan dalam demokrasi di dusun kami. Ada kecacatan hukum yang berlaku,” tegas warga.
Menanggapi tuntutan warga, Camat Karangnunggal, Suherman, S.TP., M.Si, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan tersebut sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Camat Suherman menegaskan, yang menyangkut rekomendasi tuntutan mundur kepada Kepala Desa ataupun pemberian sanksi tertentu harus berdasarkan langkah-langkah yang memenuhi unsur mekanisme regulasi.
“Kita tidak akan menyatakan benar menjadi salah, dan sebaliknya. Tidak boleh ada yang dikorbankan,” kata Camat Suherman.
Camat juga meminta agar klausul tuntutan masyarakat ditambahkan, supaya tuntutan tersebut bisa diproses secara adil.
Hasil audensi, Camat Suherman meminta waktu kurang lebih 1 minggu untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.
Dalam waktu 1 minggu itu, pihak kecamatan akan menyusun tuntutan yang tertuang, melakukan rapat untuk melihat dan mengkahi apa yang terjadi, dan segera mengkoordinasikan hasilnya kepada pimpinan (Bupati, wakil bupati, dan DPM).
Salah satu opsi yang menguat adalah akan dilakukan pemilihan ulang BPD perwakilan perempuan.
Warga menegaskan, jika dalam 1 minggu tidak ada progres, warga akan datang lagi dan melakukan follow up ke kecamatan.
“Sementara kami diberi janji 1 minggu. Kami tunggu, kalau tidak ada progres kami akan datang lagi,” ujar warga.
Pewarta : Yats
