BANDUNG – Polda Jawa Barat tidak main-main terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di kalangan personel. Kapolda Jabar, Irjen Pol Hengki, menginstruksikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) untuk bergerak cepat menindak tegas setiap anggota maupun ASN yang kedapatan melanggar aturan ini.
Langkah tegas ini diambil sebagai respons langsung atas Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor: SE/1/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Polri.
Pengawasan Ketat hingga “Sidak”
Irjen Pol Hengki menegaskan bahwa instruksi ini bukan sekadar himbauan, melainkan perintah dinas yang wajib dieksekusi. Ia telah memerintahkan Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol Mochamad Yoris Maulana Yusuf Marzuki, untuk meningkatkan intensitas pengawasan.
“Melalui Kabid Propam, saya perintahkan penegakan aturan secara tegas. Pengawasan dan pemeriksaan akan dilakukan, baik secara berkala maupun insidental (sidak), untuk memastikan tidak ada anggota yang melanggar,” tegas Irjen Pol Hengki, Senin (2/11/2026).
Larangan Berlaku 24 Jam: Di Kantor maupun di Rumah
Poin paling krusial dari penegasan Kapolda adalah ruang lingkup larangan tersebut. Aturan ini tidak hanya mengikat saat anggota berseragam di kantor, namun melekat pada integritas personel itu sendiri di mana pun berada.
“Instruksi Mabes Polri sudah sangat jelas. Larangan ini melekat pada personel, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Tidak ada alasan bagi anggota untuk tidak patuh,” jelas Hengki.
Artinya, seorang polisi yang tertangkap menggunakan vape saat sedang cuti, libur, atau berada di lingkungan publik pun tetap dapat diproses karena dianggap mencoreng citra institusi.
Siap-siap Hadapi Proses Disiplin
Bagi personel atau ASN yang “nekat” mengabaikan aturan, Kapolda memastikan jalur penegakan disiplin sudah disiapkan. Kabid Propam Polda Jabar beserta Kasi Propam di seluruh Polres jajaran akan memproses pelanggaran sesuai Kode Etik Profesi dan Kepolisian (KKEP) serta peraturan disiplin yang berlaku.
“Kebijakan ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan konsisten di seluruh wilayah hukum Polda Jabar. Jika ada yang melanggar, penindakan tegas sesuai aturan disiplin dan kode etik akan dilakukan,” pungkas Kapolda.
Dengan adanya penegasan ini, Polda Jabar berharap anggotanya dapat menjaga citra positif kepolisian dan fokus pada pelayanan masyarakat tanpa terganggu oleh kebiasaan yang dilarang negara.
Sugi MJP
