Batam-PT PLN Batam memberikan klarifikasi sekaligus edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan listrik melalui skema Multi Guna Khusus Sementara (MKS), khususnya di wilayah Sungai Bandas, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
Dalam pertemuan bersama media pada Rabu (8/4/2026), Manajer Humas PLN Batam, Yoga Perdana, menjelaskan bahwa skema MKS merupakan solusi sementara untuk menyediakan listrik bagi masyarakat yang tinggal di lahan dengan status legalitas belum lengkap.
“Melalui MKS, kami tetap berupaya menghadirkan akses listrik bagi masyarakat. Ini bentuk komitmen agar warga tetap bisa menikmati listrik meskipun belum memungkinkan pemasangan permanen,” ujarnya.
Namun demikian, PLN Batam menegaskan bahwa penggunaan listrik MKS memiliki batasan tegas, yakni hanya untuk pemakaian pribadi dan tidak diperbolehkan untuk disalurkan atau diperjualbelikan kepada pihak lain.
Yoga mengingatkan bahwa praktik berbagi listrik dari satu meter ke banyak pengguna tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berdampak pada kualitas layanan.
“Jika satu sumber digunakan banyak pengguna, tegangan akan menurun dan daya menjadi tidak stabil. Ini yang menyebabkan listrik redup atau sering terganggu,” jelasnya.
Selain itu, penggunaan listrik yang tidak sesuai peruntukan juga berisiko terhadap keselamatan, seperti korsleting yang dapat memicu kebakaran.
PLN Batam memastikan akan menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan pengecekan lapangan melalui tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi yang dapat dikenakan meliputi penertiban sambungan, pemutusan aliran listrik, hingga tindakan administratif sesuai regulasi yang berlaku.
PLN Batam juga menegaskan bahwa seluruh pembayaran listrik resmi hanya berdasarkan pemakaian yang tercatat dalam sistem. Pungutan di luar ketentuan tersebut dipastikan bukan bagian dari PLN.
Melalui edukasi ini, masyarakat diimbau untuk menggunakan listrik sesuai aturan demi menjaga kualitas layanan dan keselamatan bersama. (Ar)
