Panipahan, Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir – MJP
Sehubungan dengan rilis yang telah dipublikasikan sebelumnya mengenai dukungan terhadap pemberantasan narkoba dan penyakit masyarakat pasca kericuhan di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, bersama ini Media Jurnal Polri (MJP) menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
Bahwa dalam rilis sebelumnya terdapat kekeliruan dalam penulisan rujukan pasal terkait perjudian dan prostitusi, yang masih menggunakan ketentuan dalam KUHP lama.
Sehubungan dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang mulai berlaku pada tahun 2026, maka rujukan pasal yang benar adalah sebagai berikut:
Perjudian diatur dalam:
Pasal 426 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023), yang mengatur larangan menawarkan, memberi kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian tanpa izin.
Terkait perbuatan asusila/prostitusi dalam konteks hukum pidana nasional diatur dalam:
Pasal 411 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang perzinaan, dengan ketentuan bahwa penegakan hukum dilakukan berdasarkan delik aduan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan demikian, penyebutan Pasal 303, 296, dan 506 KUHP dalam rilis sebelumnya merupakan kekeliruan administratif dalam penyesuaian terhadap KUHP terbaru, dan tidak mengubah substansi dukungan terhadap penegakan hukum.
Media Jurnal Polri menegaskan bahwa seluruh substansi pemberitaan tetap berlandaskan pada semangat mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas kekeliruan tersebut, kami menyampaikan:
PERMOHONAN MAAF
Media Jurnal Polri dengan ini menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pembaca, aparat penegak hukum, dan pihak terkait atas kekeliruan dalam penulisan nomor pasal pada rilis sebelumnya. Koreksi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Demikian klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik dan komitmen terhadap akurasi informasi publik.
“Bersama kita wujudkan Rokan Hilir bersih dari narkoba dan penyakit masyarakat.”
Team
Reporter Media Jurnal Polri
Rokan Hilir
