
JURNAL POLRI.MY.ID.KUNINGAN.– Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menyelesaikan salah satu tahapan krusial dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melalui penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Izin Penggunaan Peruntukan Ruang (IPPR). Langkah ini menandai akhir dari proses panjang yang telah dinanti selama kurang lebih 15 tahun.
Wakil Bupati Kuningan, Tuti Alawiyah, menyatakan bahwa keikutsertaan Pemkab dalam proses verifikasi ini merupakan wujud nyata komitmen daerah untuk menyelesaikan instrumen penting bagi legalitas tata ruang.
“Ini adalah momen bersejarah. Setelah menunggu sekitar 15 tahun, kami akhirnya menyelesaikan proses verifikasi IPPR sebagai bagian integral dari revisi RTRW,” ujarnya.
Dampak Positif bagi Iklim Investasi
Tuti mengungkapkan bahwa kejelasan status RTRW mulai memberikan sinyal positif bagi dunia usaha. Sejak revisi memasuki fase akhir, minat investor dari luar daerah untuk menanamkan modal di Kuningan meningkat signifikan.
Bagi daerah dengan kapasitas fiskal yang relatif terbatas seperti Kuningan, aliran investasi ini menjadi harapan besar. Tuti berharap masuknya modal swasta dapat menjadi pengungkit utama untuk menurunkan angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.
“Perbaikan RTRW sangat berarti. Kami berharap investasi yang masuk tidak hanya membawa uang, tetapi juga membuka lapangan kerja dan menggerakkan roda ekonomi lokal,” katanya.
Tegas Lawan Pelanggaran Tata Ruang
Di sisi lain, Pemkab Kuningan tetap berkomitmen penuh terhadap aspek keberlanjutan lingkungan. Tuti menegaskan bahwa pembukaan keran investasi tidak berarti mengabaikan kawasan lindung dan resapan air.
Pemerintah daerah akan terus menindak tegas setiap pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang. Upaya ini dijalankan melalui Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) yang melakukan koordinasi lintas perangkat daerah secara rutin setiap bulan. Dengan mekanisme ini, setiap indikasi pelanggaran dapat segera dideteksi dan ditindaklanjuti.
“Ruang Kabupaten Kuningan adalah warisan bersama. Penegakan aturan tata ruang adalah komitmen kami untuk menjaga kelestarian alam sekaligus melindungi keselamatan dan masa depan masyarakat Kuningan,” tegas Tuti.
Ke depan, Pemkab Kuningan juga akan memperkuat penegakan hukum melalui pengawasan berbasis digital. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi investor yang berkelanjutan serta mendorong pertumbuhan ekonomi hijau yang ramah lingkungan.
(Sugi MJP)
