*CIREBON, 23 September 2026 Sistem perizinan berbasis risiko melalui *Online Single Submission* (OSS) yang diberlakukan sejak 2020 diakui membawa dampak ganda bagi pemerintah daerah. Di satu sisi, pelaku usaha mikro dan kecil dimudahkan dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun di sisi lain, sistem ini membuat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kehilangan basis data pengawasan yang selama ini menjadi tulang punggung pengendalian pencemaran lingkungan.
Pengakuan mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan dan Penegakan Hukum (Kabid Gakkum LH) Kabupaten Cirebon, Yuyu Jayudin, ST., M.Si., di tengah maraknya keluhan masyarakat terkait pembuangan limbah home industry, khususnya sentra industri pengolahan batu alam, ke saluran irigasi yang berujung ke persawahan.
“Kami Kehilangan Data Sejak OSS Diberlakukan”
Dalam sebuah diskusi yang digelar pekan ini, Yuyu Jayudin secara terbuka mengakui bahwa peralihan sistem perizinan dari manual ke otomatis melalui OSS membawa tantangan besar bagi fungsi pengawasan dinas.
“Sejak tahun 2020 itu sudah melalui OSS semua. Nah, nanti kalau misalnya si pengusaha ini, yang kecil-kecil itu, dia terbit bersama NIB. Kita tidak bisa memantau ke sana, tidak bisa, Pak,” ujar Yuyu.
Menurutnya, hilangnya mekanisme verifikasi lapangan sebelum penerbitan izin membuat dinas kesulitan melacak keberadaan dan aktivitas usaha mikro yang tersebar di berbagai wilayah.
“Jadi, setelah tidak diberlakukannya yang manual, kita kehilangan data. Ini kegiatannya punya siapa, ini ada di mana. Dengan OSS itu memang ada kelebihan dan kekurangannya. Kelebihannya, masyarakat makin mudah untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha untuk perusahaannya. Tapi bagi pemerintah, bagi kita, monitornya sulit. Kekurangan data kita ini,” tambahnya.
IPAL Komunal: Dari Warujaya hingga Dukupuntang
Ketika disinggung mengenai upaya konkret pemerintah daerah dalam menangani limbah pengrajin, Yuyu memaparkan bahwa DLH Kabupaten Cirebon sebenarnya telah memiliki rekam jejak pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal.
“Di bidang kami, di tahun 2013 pernah membuat IPAL komunal di daerah Warujaya. Itu realisasi,” ungkapnya.
Namun, pasca 2013, penanganan IPAL mengalami pergeseran kewenangan internal. “Setelah itu, untuk IPAL dipindahkan ke bidang PLPH (Pengelolaan Limbah dan Pemulihan Lingkungan Hidup). Nah, di tahun 2019-2020, di dalam PLPH itu menyiapkan lahan untuk IPAL komunal lagi di Dukupuntang.”
Meski demikian, hingga kini masyarakat belum melihat IPAL komunal di Dukupuntang beroperasi secara fungsional. Lahan yang disiapkan pada 2019-2020 itu seolah menjadi simbol niat baik pemerintah yang belum kunjung mewujud menjadi infrastruktur pengendali limbah yang efektif.
Limbah Batu Alam Banjiri Irigasi hingga ke Palimanan
Permasalahan ini bukan sekadar urusan administrasi perizinan, melainkan ancaman nyata bagi ketahanan pangan lokal. Limbah dari industri pengolahan batu alam yang terkonsentrasi di Kecamatan Depok dan Kecamatan Dukupuntang dilaporkan mengalir deras ke saluran irigasi sekunder.
Air bercampur lumpur dan serbuk batu ini kemudian masuk ke saluran tersier, dan akhirnya menggenangi serta mencemari persawahan di seluruh wilayah Palimanan,
“Ini kan kaitannya dengan lingkungan, Pak, dengan irigasi. Di situ kan ada sekunder. Limbah itu masuk ke sekunder, lantas masuk ke tersier persawahan,” keluh salah seorang warga yang terdampak langsung.
Lumpur hasil pemotongan batu alam diketahui sangat sulit terurai, menyumbat saluran irigasi, dan merusak struktur tanah pertanian. Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Konfirmasi Bersama: Media dan Masyarakat Desak Kejelasan
Upaya klarifikasi terkait pembiaran ini tidak datang dari satu pihak saja. Konfirmasi ke pihak DLH Kabupaten Cirebon dilakukan secara bersama-sama dan terkoordinasi oleh sejumlah awak media, yakni Liputan 62 Media Bidik Kasus dan Jurnal Polri yang didampingi langsung oleh perwakilan masyarakat terdampak dari Kecamatan Dukupuntang dan Kecamatan Depok
Namun, respons yang diterima dianggap belum memuaskan. “Saya konfirmasi di sana, ‘Pak, dinas bagaimana?’ Dinas belum ada. ‘Apa sudah melaporkan?’ Mereka tidak menjawab,” ungkap perwakilan masyarakat yang turut hadir dalam konfirmasi tersebut.
Menanggapi hal ini, Yuyu menjelaskan bahwa secara internal, seluruh pengaduan dan masalah penegakan hukum limbah sebenarnya bermuara di Bidang Penataan Hukum yang dipimpinnya. “Semua pengaduan, semua masalah limbah, adanya di situ,” tegasnya.
Kendati demikian, perwakilan media dan masyarakat menilai bahwa pembagian tugas internal ini tidak boleh menjadi alasan untuk melempar tanggung jawab. Dampak pencemaran yang sudah meluas hingga ke Palimanan menuntut respons yang cepat, terpadu, dan nyata di lapangan, bukan sekadar penjelasan administratif.
Celah Hukum: SPPL Otomatis Bukan Kekebalan Hukum
Para pengamat hukum lingkungan mengingatkan bahwa terbitnya NIB dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) secara otomatis di OSS bukanlah kekebalan hukum bagi pelaku usaha. SPPL merupakan pernyataan komitmen pelaku usaha untuk mengelola limbahnya sesuai standar.
Jika pada faktanya limbah batu alam dibuang langsung ke irigasi, maka pelaku usaha telah melanggar komitmen SPPL-nya sendiri. Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, DLH memiliki instrumen sanksi administratif bertingkat: mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah (kewajiban membangun IPAL dalam batas waktu tertentu), pembekuan NIB, hingga pencabutan izin usaha.
Warga dan Media Desak Penegakan Hukum yang Tegas
Masyarakat kini mendesak Bidang Pengendalian Lingkungan dan Penegakan Hukum DLH Kabupaten Cirebon untuk segera bertindak. Mereka menuntut kejelasan status IPAL komunal di Dukupuntang: apakah sudah terbangun, apakah beroperasi, dan siapa yang membiayai operasionalnya.
“Setidaknya ada penertiban. Ini kendalanya apa, sehingga dinas kok tidak ada campur tangan di situ, padahal dampaknya sudah sampai ke seluruh Palimanan?” tanya seorang perwakilan warga dengan nada kesal.
Mereka juga berharap, pengakuan “kehilangan data” oleh dinas tidak dijadikan alasan untuk terus membiarkan pencemaran yang merugikan petani kecil. Pihak media dan masyarakat menyatakan siap menjadi penyuplai data lapangan dan mendampingi jika dinas membutuhkan informasi awal untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sentra-sentra industri batu alam di Depok dan Dukupuntang.
Menunggu Itikad Baik Pemerintah Daerah
Hingga berita ini diturunkan, DLH Kabupaten Cirebon belum merilis pernyataan resmi terkait langkah konkret penanganan pencemaran yang meluas hingga ke wilayah Palimanan. Masyarakat dan awak media berharap, pengakuan jujur dari Kabid Gakkum LH Yuyu Jayudin menjadi titik awal perbaikan, bukan justru menjadi pembenaran atas matinya fungsi pengawasan.
Sistem OSS memang mempermudah perizinan, tetapi kemudahan itu tidak boleh menjadi pembenaran atas melemahnya kontrol lingkungan. Ketika negara hadir hanya untuk memberi stempel legalitas tanpa memastikan kepatuhan lingkungan, maka rakyatlah yang pada akhirnya menanggung biaya pencemaran tersebut—dalam bentuk sawah yang rusak, air irigasi yang tercemar lumpur batu, dan panen yang merosot.
Andri Junaedi.jurnalpolri
