KUNINGAN –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan memastikan bahwa anggaran untuk pembayaran hak keuangan dan administratif Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah tersedia sepenuhnya. Ketersediaan dana ini didukung oleh terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si.
Saat ini, proses pencairan dana tinggal menunggu pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari pihak Sekretariat DPRD. Setelah SPM diajukan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan segera memproses pembayaran tersebut.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kuningan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), U Kusmana, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa pemda telah melakukan antisipasi sejak awal terkait penerbitan regulasi tersebut. Selama masa tunggu terbitnya Perbup, pemerintah daerah secara disiplin menyisihkan alokasi anggaran setiap bulannya.
“Selama masa penundaan, alokasi yang seharusnya dibayarkan setiap bulan telah kami sisihkan. Jadi saat Perbup terbit, anggarannya sudah tersedia dan siap dibayarkan,” kata U Kusmana, didampingi Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, H. Deden Kurniawan Sopandi, A.Ks., M.Si., di Kantor Pemkab Kuningan, Jumat (3/7/2026).
U Kusmana menuturkan, penyisihan anggaran ini merupakan bentuk disiplin pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Setiap bulan, sekitar Rp2 miliar dialokasikan khusus untuk kebutuhan ini dan tidak dialihkan untuk membiayai kegiatan lain. Hingga saat ini, total dana yang telah disiapkan mencapai sekitar Rp14 miliar.
“Dana itu tidak digunakan untuk kepentingan lain karena memang disiapkan khusus untuk pembayaran hak keuangan DPRD,” tegasnya.
Anggaran sebesar Rp14 miliar tersebut dialokasikan untuk berbagai komponen hak keuangan, meliputi tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan reses, serta komponen administratif lainnya bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Sekda mengakui bahwa kebijakan penyisihan anggaran ini berdampak pada tingkat realisasi belanja daerah yang terlihat lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut adalah konsekuensi logis dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan anggaran sesuai peruntukannya.
“Penyerapan anggaran terlihat lebih rendah, tetapi sesungguhnya anggaran tersebut memang sudah disiapkan dan ‘dikunci’ untuk pembayaran hak keuangan DPRD,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, Deden Sopandi, menyatakan kesiapan instansinya untuk segera mencairkan dana tersebut. “Begitu SPM diajukan oleh Sekretariat DPRD, kami siap memproses pencairannya karena dananya sudah tersedia di rekening kas daerah,” ungkap Deden.
Dengan terpenuhinya aspek regulasi melalui Perbup Nomor 5 Tahun 2026 dan ketersediaan anggaran yang memadai, diharapkan hak-hak finansial para wakil rakyat di Kabupaten Kuningan dapat segera tersalurkan tanpa hambatan teknis lebih lanjut.
Sugi
