
Cikancung – Jajaran Polsek Cikancung Polresta Bandung kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) serta praktik premanisme di wilayah hukum Polsek Cikancung.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (9/9/2026) mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, oleh personel piket gabungan fungsi di bawah kendali Piket Pawas Polsek Cikancung.
Operasi dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran miras, mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mengantisipasi tindak kriminalitas C3 (Curat, Curas dan Curanmor).
Dalam operasi miras, petugas menyambangi sebuah kios/kontrakan di Kampung Ragas, Desa Ciluluk, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, yang diduga menjadi lokasi penjualan miras.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya miras, sehingga hasil operasi di lokasi tersebut dinyatakan nihil.
Petugas kemudian melanjutkan kegiatan dengan menyasar praktik premanisme, termasuk juru parkir liar atau pak ogah, di sejumlah lokasi yang dianggap rawan gangguan kamtibmas.
Salah satu titik yang menjadi sasaran yakni Jalan Raya Cicalengka–Majalaya, tepatnya di Pertigaan Tanjunglaya, Kampung Warung Lega, Desa Tanjunglaya, Kecamatan Cikancung.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang juru parkir liar yang juga berjualan air mineral kemasan. Yang bersangkutan kemudian didata dan didokumentasikan, serta diberikan pembinaan dan imbauan agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum maupun mengganggu ketertiban masyarakat dan pengguna jalan.
Kapolresta Babdung Kombes Pol Aldi Subartono S.H, S.I.K, M.H CPHR melalui Kapolsek Cikancung AKP Indra Adhiyana, S.H.M.M mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
“Operasi ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan. Kami mengedepankan pendekatan humanis melalui pendataan, imbauan dan pembinaan kepada masyarakat,” ujarnya.
Polsek Cikancung juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya peredaran miras, praktik premanisme maupun gangguan kamtibmas lainnya. Tutup AKP Indra
(Humas Polsek Cikancung)

