
Jurnal Polri.My.Id.CIREBON. – Ironi menimpa program bantuan sosial pangan di Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Undangan resmi pembagian beras subsidi dari Perum Bulog untuk periode Juli-September 2026 justru menjadi awal mula dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan warga.
Berdasarkan pantauan di lapangan, meski undangan dengan nomor UND/01/09/26/101317 tertanggal 1 September 2026 tersebut secara tertulis menyatakan bantuan berupa 30 Kg beras adalah hak penerima, realitas di tingkat RT/RW menceritakan kisah berbeda.
Pungutan Bervariasi, Warga Blok 2 Terkena Imbas
Sejumlah warga penerima manfaat mengeluhkan adanya permintaan uang tunai saat proses pengambilan beras di Kantor Desa. Besaran pungutan ini dikabarkan bervariasi, mulai dari Rp10.000 hingga Rp20.000 per Kartu Keluarga (KK).

Salah satu warga penerima yang tinggal di Blok II, RT 1/RW 2—sesuai alamat tertera pada undangan atas nama Riski—mengonfirmasi adanya transaksi mencurigakan ini. Namun, ia mengaku hanya mengetahui kondisi di lingkungan tempat tinggalnya sendiri.
“Saya tidak tahu kalau keseluruhannya (seluruh desa), cuma pegang Blok 2 saja,” ujar warga tersebut saat dimintai keterangan. Ia menambahkan bahwa nominal pungutan tersebut berkisar antara sepuluh ribu hingga dua puluh ribu rupiah.
Modus “Seribu Berapa?” di Tanda Terima
Yang lebih mencurigakan adalah modus pencatatan pungutan tersebut. Allegedly, pungutan ini tidak dicatat sebagai penerimaan resmi, melainkan disembunyikan dalam kolom tanda terima atau catatan administrasi lainnya dengan kode-kode samaran.
Warga menyebutkan adanya istilah “seribu berapa” yang diindahkan atau dicatat saat menandatangani tanda terima. Kode ini diduga kuat merupakan bahasa sandi untuk mencatat jumlah pungutan tanpa meninggalkan jejak audit yang jelas bagi pengawas eksternal. Praktik ini mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk menutupi aliran dana ilegal di balik distribusi bantuan negara.

Undangan Resmi vs Realita Lapangan
Padahal, surat undangan dari Perum Bulog yang diterima warga sudah sangat jelas. Dokumen tersebut memerintahkan pengambilan bantuan pangan alokasi bulan Juli – September 2026 sejumlah 30 Kg beras. Syarat yang tercantum pun hanya administratif: membawa undangan, KTP asli/KK, atau surat kuasa jika diwakilkan. Tidak ada satupun poin dalam syarat resmi yang menyebutkan kewajiban membayar biaya administrasi atau iuran apapun.
“Harap diambil tepat pada waktunya,” bunyi peringatan dalam surat tersebut. Namun, ketepatan waktu pengambilan kini seolah dibarengi dengan “ketepatan nominal” setoran kepada oknum tertentu.
Warga berharap aparat berwenang, baik dari pihak Bulog maupun inspektorat daerah, segera turun tangan menyelidiki dugaan pungli di Desa Girinata ini. Bantuan pangan seharusnya meringankan beban masyarakat, bukan malah menambah beban ekonomi baru di tengah sulitnya mencari nafkah.(Wawan.G).
