
BANDUNG – JURNALPOLRI – Seorang pria berinisial YM (20) diamankan polisi setelah diduga membawa dan menguasai senjata tajam jenis golok di Jalan Raya Banjaran-Pangalengan, tepatnya di Kampung Babakan, Desa Cimaung, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Keberadaan pria tersebut sempat membuat resah warga dan pengguna jalan lantaran diduga berusaha menghalangi kendaraan yang melintas.
Akibat ulahnya, arus kendaraan di lokasi sempat terganggu hingga menimbulkan antrean. Informasi mengenai kejadian tersebut kemudian diterima polisi dari pengguna jalan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR mengatakan, petugas Polsek Cimaung yang menerima informasi langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut.
“Petugas mengamankan seorang pria yang diduga membawa dan menguasai senjata tajam jenis golok serta menghalangi kendaraan yang melintas sehingga mengganggu aktivitas masyarakat,” ujar Aldi.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah golok beserta sarungnya. Selain itu, polisi turut mengamankan kaos sweater warna hitam yang dikenakan saat kejadian.
Aldi menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah.
“Yang bersangkutan beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Cimaung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Terhadap terduga pelaku, polisi menerapkan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan, membawa, atau menguasai senjata tajam tanpa hak.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Jika menemukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
Editor : San

