CIREBON – Ancaman krisis ekonomi mikro akibat jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal dan praktik rentenir konvensional yang semakin meresahkan, mendapatkan respons serius dan terukur. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menggandeng LSM Penjara Indonesia Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Kuningan dalam sebuah kolaborasi strategis untuk melindungi masyarakat dari “darurat” literasi keuangan.
Langkah sinergis ini ditandai dengan agenda sosialisasi dan edukasi masif yang digelar, Senin (26/10/2026). Pertemuan yang berlangsung di wilayah hukum Cirebon yang meliputi Keresidenan Cirebon ini, menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung warga dari praktik keuangan yang mencekik.
Sinergitas Regulator dan Pendamping Masyarakat
Kolaborasi antara OJK dan LSM Penjara Indonesia DPC Kuningan dinilai sebagai langkah jenius dalam menangani akar permasalahan. Jika OJK memiliki kekuatan regulasi dan data untuk memblokir akses platform ilegal, maka LSM Penjara Indonesia memiliki keunggulan dalam pendampingan sosial dan advokasi hukum bagi korban di tingkat akar rumput.
“Kami menyadari bahwa modus operandi pinjol ilegal dan rentenir kini semakin canggih. Mereka masuk ke pelosok desa, menawarkan kemudahan instan, namun berakhir dengan teror mental dan kehancuran ekonomi keluarga,” ujar perwakilan OJK dalam keterangannya.
“Oleh karena itu, kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh tangan-tangan LSM Penjara Indonesia yang lebih dekat dengan denyut nadi masyarakat Kuningan untuk melakukan deteksi dini dan pendampingan korban,” tambahnya.
Edukasi: Vaksin Paling Ampuh
Dalam sosialisasi yang dirancang “lebar” dan menyeluruh ini, fokus utama bukan hanya pada pelarangan, melainkan pada pembangunan imunitas masyarakat. Tim gabungan menyasar beberapa poin krusial yang sering menjadi jebakan (kelelawar/bahaya tersembunyi) bagi masyarakat:
- Bahaya “Gali Lubang Tutup Lubang”: Mengedukasi masyarakat bahwa membayar utang dengan pinjaman baru dari platform ilegal hanya akan memperbesar bunga dan denda yang tidak masuk akal.
- Modus Penipuan Data:Mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan menyebarkan KTP dan foto selfie dengan KTP ke aplikasi yang tidak terverifikasi OJK, yang seringkali disalahgunakan untuk pinjaman atas nama orang lain.
- Teror Penagihan:Memberikan pemahaman hukum mengenai batas-batas penagihan yang diperbolehkan dan cara melapor jika terjadi intimidasi, pencemaran nama baik, atau penyebaran data pribadi (doxing) oleh debt collector ilegal.
Peran Vital LSM Penjara Indonesia
Kehadiran LSM Penjara Indonesia DPC Kuningan dalam forum ini memberikan warna tersendiri. Sebagai organisasi yang concern terhadap isu hukum dan sosial, mereka berkomitmen untuk menjadi “garda terdepan” dalam menerima keluhan masyarakat.
“Kami akan membuka posko pengaduan dan pendampingan. Banyak warga Kuningan yang malu dan takut melapor karena takut diteror. Kami akan dampingi mereka, baik secara psikologis maupun hukum, untuk melawan praktik rentenir dan pinjol ilegal ini,” tegas Perwakilan LSM Penjara Indonesia DPC Kuningan.
Sasaran: Dari Kota hingga Pelosok Desa
Agenda sosialisasi ini tidak akan berhenti di ruang rapat. OJK dan LSM Penjara Indonesia merencanakan serangkaian kegiatan turun ke bawah (roadshow), mulai dari tingkat kecamatan, desa, hingga komunitas-komunitas usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang seringkali menjadi target empuk pinjaman berbunga tinggi.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek legalitas lembaga keuangan melalui Kontak OJK 157 atau WhatsApp di 081-157-157-157. Ingat prinsip 2L: Legal dan Logged(Terdaftar).
Harapan Baru bagi Ekonomi Kuningan
Gerakan kolaboratif di akhir tahun 2026 ini diharapkan mampu menjadi titik balik bagi Kabupaten Kuningan. Dengan masyarakat yang melek finansial dan terlindungi secara hukum, potensi ekonomi daerah dapat tumbuh sehat tanpa dibayangi ketakutan akan lilitan utang yang mencekik.
“Kuningan harus bebas dari teror pinjol. Kesejahteraan masyarakat adalah prioritas, dan kami akan pastikan tidak ada lagi air mata warga yang jatuh karena ulah rentenir dan pinjol ilegal,” tutup pernyataan bersama usai kegiatan.
Sugi MJP
