
Jurnalpolri.my.id- Simalungun- Sumut
SIMALUNGUN – Jajaran Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, berhasil menunjukkan kinerja profesional dan responsif dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pembongkaran yang terjadi di SD Negeri 095552, Jalan Asahan, Nagori Pantoan Maju, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Senin, 29 Juni 2026, sekira pukul 19.40 WIB.
Dalam keterangannya, AKP Verry Purba menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam melayani masyarakat secara berintegritas dan humanis, khususnya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat dan profesional. “Ini menjadi bentuk nyata Polri untuk masyarakat, di mana Polsek Gunung Malela berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pembongkaran hanya dalam waktu singkat setelah laporan diterima,” ujar AKP Verry Purba.
Ia mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh Romasni Saragih, seorang PNS yang bertugas di sekolah tersebut, pada Minggu, 28 Juni 2026, pukul 23.00 WIB, dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/155/VI/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut. Peristiwa pencurian sendiri terjadi sehari sebelumnya, yakni Sabtu, 27 Juni 2026, sekira pukul 15.15 WIB.
“Berdasarkan keterangan saksi, diketahui bahwa pintu jendela kantor guru dan pintu ruangan kepala sekolah dalam kondisi rusak, dengan gerdel pintu yang dibongkar menggunakan alat berupa pisau dan martil yang ditemukan di lokasi,” ungkap AKP Verry Purba.
Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian berupa dua unit laptop merk Acer, yakni Acer Aspire Core i7 warna hitam dan Acer Aspire Lite warna silver, dengan total taksiran kerugian sekitar Rp15.700.000.
AKP Verry Purba menambahkan bahwa setelah menerima laporan, Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., bersama Kanit Intel Aiptu Ipran Saragih dan unit Reskrim segera melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi dan menangkap pelaku. “Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap identitas pelaku,” ucap AKP Verry Purba.
Hasil penyelidikan tersebut membawa petugas pada satu nama, yakni Abdiansyah, pria 22 tahun warga Simpang Sionggang, Batu V, Nagori Pantoan Maju. Pelaku berhasil diamankan pada Minggu, 28 Juni 2026, sekira pukul 21.00 WIB di lokasi tersebut.
“Saat diinterogasi, pelaku Abdiansyah mengakui bahwa satu unit laptop disembunyikan di ladang ubi depan sekolah, sementara satu unit laptop lainnya telah diserahkan kepada rekannya untuk dijual,” ungkap AKP Verry Purba.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekan pelaku, Brian Juan Carlos Sembiring (22), di kediamannya di Jalan Cengkeh 3, Perumnas Batu 6, Nagori Lestari Indah, pada hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB.
“Tersangka Brian mengakui bahwa laptop hasil curian tersebut telah dijual ke pasar gelap di Siantar melalui media sosial Facebook,” ujar AKP Verry Purba.
Dari pengembangan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit laptop Acer Aspire Lite beserta charger, satu bilah parang, satu bilah pisau, satu buah martil, serta satu ikatan kunci ruangan sekolah.
AKP Verry Purba menegaskan bahwa kedua tersangka saat ini telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan intensif dan gelar perkara, guna memastikan keduanya dijerat sesuai Pasal 363 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Kami mengapresiasi kinerja personel Polsek Gunung Malela yang bergerak cepat dan profesional dalam mengungkap kasus ini. Ini membuktikan bahwa Polri selalu hadir dan responsif terhadap setiap laporan masyarakat,” tutup AKP Verry Purba.
Dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat diharapkan semakin percaya terhadap kinerja Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dalam melindungi fasilitas pendidikan dari tindak kejahatan.
(F.wijaya)
