
Polresta Karawang – Bhabinkamtibmas Desa Sirnabaya, Polsek Telukjambe, Aiptu M. Ali, menghadiri kegiatan Penetapan Keputusan Panitia Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Terpilih Masa Bakti Tahun 2026–2034 yang selanjutnya diserahkan kepada Kepala Desa Sirnabaya.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan proses pemilihan anggota BPD Desa Sirnabaya, sekaligus menjadi bentuk transparansi dan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, Jumat (28/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Aiptu M. Ali turut melakukan pemantauan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Kehadiran Bhabinkamtibmas juga menjadi wujud dukungan Polri dalam mengawal setiap tahapan kegiatan pemerintahan maupun demokrasi di tingkat desa.
Penetapan keputusan panitia pemilihan anggota BPD terpilih kemudian diserahkan kepada Kepala Desa Sirnabaya untuk menjadi bagian dari proses administrasi dan tahapan selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aiptu M. Ali menyampaikan bahwa sinergi antara pihak kepolisian, pemerintah desa, panitia pemilihan dan masyarakat sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman serta menciptakan proses pemilihan yang berjalan secara demokratis dan kondusif.
“Dengan adanya komunikasi dan koordinasi yang baik, diharapkan seluruh tahapan pemilihan anggota BPD dapat berjalan lancar serta menghasilkan anggota BPD yang mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam mewakili aspirasi masyarakat,” pungkasnya.

