PEMATANGSIANTAR-SUMATERA UTARA.Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C. Siregar menyelesaikan masalah warga binaan dengan Problem Solving, pada Sabtu malam 15 Agustus 2026 sekira pukul : 21.40 Wib.
Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra SH mengatakan bahwa permasalahan tersebut berawal selisih paham hubungan asmara/percintaan yang berujung pengerusakan jendela rumah, Mejikom dan dispenser diduga dilakukan Pihak II inisial RS (31) dirumah Pihak I inisial KMTS (32) di Perumahan Manutur Indah di Jalan Raya ke Sidamanik Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar pada Jumat dini hari 14 Agustus 2026 sekira pukul 02.00 Wib.
Tidak terima kejadian tersebut, Pihak I melaporkan kejadian ke Mako Polsek Siantar Marihat. Kemudian pada Sabtu malam 15 Agustus 2026 sekira pukul : 21.40 Wib Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C. Siregar melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Marihat.
Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekelurgaan dengan membuat beberapa point kesepakatan didalam surat pernyataan perdamaian bermaterai.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan bermaterai,” Kata AKP David Eka./Humas P Siantar.
(SE.Rento.S)

