BATU BARA ,Media Jurnalpolri.com, Penguatan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) tidak semestinya hanya diukur dari keberadaan armada maupun kecepatan petugas memadamkan api. Lebih dari itu, kesiapsiagaan, pencegahan, edukasi masyarakat, serta jangkauan pelayanan hingga tingkat desa menjadi bagian penting dalam melindungi keselamatan warga.
Persoalan tersebut menjadi relevan bagi Pemerintah Kabupaten Batu Bara setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 300.1.7/9757/SJ tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Indonesia, tertanggal 10 Desember 2025.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah kabupaten/kota diarahkan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan suburusan kebakaran dan mendorong pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang berdiri sendiri, paling sedikit dengan klasifikasi Tipe C.
Namun, substansi kebijakan itu tidak berhenti pada persoalan penataan organisasi. Pemerintah daerah juga didorong memperkuat sumber daya manusia, sarana prasarana, pos pemadam, alat pelindung diri, pelatihan teknis, serta sistem penyelamatan dan evakuasi.
Salah satu aspek yang patut mendapat perhatian adalah penguatan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) di setiap desa dan kelurahan. Kehadiran relawan yang mendapatkan pelatihan dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan pencegahan, serta mendukung penanganan awal secara aman sebelum petugas profesional tiba.
Satpol PP dan Damkar Masih Satu Kelembagaan
Di Kabupaten Batu Bara, fungsi Pemadam Kebakaran hingga saat ini masih berada dalam satu kelembagaan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 mengenai Pembentukan Perangkat Daerah, Satpol PP ditetapkan sebagai perangkat daerah Tipe A dengan cakupan tugas yang juga meliputi suburusan kebakaran.
Dengan kondisi tersebut, penguatan Damkar perlu ditempatkan dalam kerangka evaluasi kelembagaan dan peningkatan kualitas pelayanan. Surat Edaran Mendagri menjadi arah kebijakan yang perlu ditindaklanjuti pemerintah daerah melalui kajian organisasi, perencanaan, serta mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, pembentukan dinas tersendiri tidak terjadi secara otomatis hanya karena terbitnya surat edaran. Pemerintah daerah tetap perlu mempertimbangkan kebutuhan organisasi, beban kerja, karakteristik wilayah, kemampuan keuangan, dan ketentuan pembentukan perangkat daerah.
Khang Akhyar: Keselamatan Warga Harus Menjadi Ukuran Utama
Dewan Redaksi BADAR.CO.ID, Khang Akhyar, menilai penguatan Damkar di Kabupaten Batu Bara perlu diarahkan pada perubahan yang benar-benar dirasakan masyarakat, bukan semata-mata berhenti pada pembahasan struktur kelembagaan.
Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi kesiapan pelayanan kebakaran dan penyelamatan secara menyeluruh.
“Jangan sampai pembahasan mengenai Damkar hanya berkutat pada persoalan apakah harus menjadi dinas tersendiri atau tetap berada dalam satu kelembagaan. Hal yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana masyarakat mendapatkan perlindungan yang cepat, petugas memiliki peralatan memadai, dan pelayanan dapat menjangkau wilayah yang membutuhkan,” demikian pandangan Khang Akhyar dalam catatan redaksinya.
Ia menilai, pemerintah daerah perlu memiliki peta risiko kebakaran, memperhitungkan kebutuhan pos pelayanan, memastikan kelayakan armada, serta memperkuat kemampuan personel.
Menurutnya, pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran di desa dan kelurahan juga tidak boleh sekadar menjadi program administratif. Harus ada pembinaan, pelatihan, koordinasi, dan dukungan keselamatan agar relawan memahami batas kemampuan serta prosedur penanganan awal.
“Relawan bukan pengganti petugas profesional. Mereka merupakan bagian dari kesiapsiagaan masyarakat yang harus dibekali kemampuan dan perlindungan. Pemerintah tetap memiliki tanggung jawab (Khairil.lubis)
