Media Jurnalpolri.com – Batu Bara Provinsi Sumatra Utara – Bupati Batu Bara H.Baharuddin Siagian SH M,Si,menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara yang digelar tempat nya diruangan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu. Bara Kecamatan Lima Puluh pada hari Selasa 21/04/2026.
Rapat Paripurna tersebut meliputi dua Agenda utama yakni penyampaian laporan hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus ) terhadap laporan keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Batu Bara Tahun Anggaran 2025 beserta Pembacaan Rekomendasi.
Serta Penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda ) tentang perubahan Bentuk Badan Hukum PT.Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroan Daerah Pembangunan Batra Berjaya termasuk Ranperda Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah tersebut.
Dalam kegiatan tersebut Bupati Batu Bara didampingi Oleh Sekretaris Daerah ,Para Asisten Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepala Bagian serta Para Camat.
Dalam sambutan nya Bupati Baharuddin Siagian menyampaikan Apresiasi dan terimakasih kepada Pansus LKPJ Tahun Anggaran 2025 yang telah bekerja secara Optimal dalam membahas dan meneliti LKPJ hingga menghasilkan rekomendasi yang kinstruktif.
Rekomendasi yang diberikan akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah evaluasi bagi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Kinerja kedepan ,ujar Bupati Baharuddin.
Ia menegaskan bahwa tantangan Pembangunan kedepan akan semakin Kompleks ,Oleh kerena itu diperlukan sinergi yang kuat antara eksekutif dan Legeslatif guna memperkuat fondasi Pembangunan Daerah agar tetap kokoh dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Batu Bara.
Selain itu Bupati juga menyampaikan nota Ranperda terkait perubahan bentuk badan hukum PT .Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroan Daerah Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan Profesionalisme Perusahaan Daerah dalam mendukung Pembangunan serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Bupati Batu Bara H.Baharuddin Siagian berharap Proses Perubahan Badan hukum tersebut dapat berjalan dengan cepat ,tepat dan tetap berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.
(Khairil.lubis)
