Media Jurnalpolri.com – Batu Bara Provinsi Sumatra Utara – Bupati Batu Bara H.Baharuddin Siagian SH M.Si,menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara tepat nya digelar diruangan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara Kecamatan Lima Puluh pada hari Selasa (21/04/2026).
Rapat Paripurna tersebut meliputi dua Agenda Utama ,yaini Penyampaian laporan hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus ) terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Batu BaraTahun Anggaran 2025 beserta Pembacaan rekomendasi.
Serta Penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda ) tentang perubahan bentuk Badan hukum PT Pembangunan Batra Berjaya termasuk Ranperda Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah tersebut.
Dalam kegiatan tersebut Bupati Batu Bara dipimpin Plh Sekretaris Daerah ,Para Asisten ,Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD) Kepala Bagian serta Camat.
Dalam sambutan nya Bupati Baharuddin Siagian menyampaikan Apresiasi dan terimakasih kepada Pansus LKPJ Tahun Anggaran 2025 yang telah bekerja secara Optimal dalam membahas dan meneliti LKPJ hingga menghasilkan rekomendasi yang Konstruktif.
Rekomendasi yang diberikan akan menjadi bahan Evaluasi bagi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kinerja kedepan ,ujar Bupati Baharuddin.
Ia menegaskan bahwa tantangan Pembangunan kedepan akan semakin. Komplek oleh kerena itu,diperlukan sinergi yang kuat antara eksekutif dan Legeslatif guna memperkuat fondasi Pembangunan Daerah agar tetap kokoh dan memberikan mufaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Batu Bara.
Selain itu Bupati juga menyampaikan nota Ranperda terkait perubahan bentuk badan hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroan Daerah ,Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan Profesionalisme Perusahaan Daerah dalam mendukung pembangunan serta meningkatkan pendapatan Asli Daerah.
Bupati Batu Bara H.Maharuddin Siagian SH.M.Si,berharap Proses perubahan badan hukum tersebut dapat berjalan dengan cepat ,tepat,dan tetap berpedoman pada ketentuan Peraturan dan perundangan undangan yang berlaku (Khairil.lubis)
