KUNINGAN – Tempat yang seharusnya menjadi pusat penyembuhan, justru terjaring razia akibat dugaan pencemaran lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan resmi menjatuhkan sanksi administratif tegas berupa Paksaan Pemerintah dan Denda Administratif kepada manajemen RS Permata Kuningan (PT Kuningan Kampung Sehat).
Kepala DLH Kabupaten Kuningan, Ir. Usep Sumirat, membeberkan bahwa sanksi ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan uji laboratorium, ditemukan sejumlah pelanggaran serius yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.
“Sanksi yang kami terapkan memiliki landasan hukum kuat, memenuhi asas legalitas dan proporsionalitas. Ini adalah teguran keras agar manajemen rumah sakit segera memperbaiki diri,” tegas Usep, Selasa (22/9/2026).
Tiga ‘Dosa’ Lingkungan RS Permata
Usep merinci ada tiga temuan utama yang membuat rumah sakit ini harus membayar denda dan memperbaiki kesalahannya:
- Limbah Melebihi Baku Mutu: Ini adalah temuan paling krusial. Hasil uji lab menunjukkan air limbah RS mengandung parameter Biological Oxygen Demand (BOD), Total Suspended Solids (TSS), serta minyak dan lemak yang melebihi ambang batas yang diizinkan.
- Bangunan Tak Berizin:bDitemukan penambahan bangunan dan sarana prasarana baru yang tidak tercover dalam izin lingkungan tahun 2018. Istilahnya, ada pembangunan ‘liar’ yang tidak sesuai dokumen lingkungan awal.
- Kelalaian Administrasi:
RS dinilai tidak taat kewajiban, mulai dari pemantauan air limbah yang tidak sesuai Persetujuan Teknis, absennya pemantauan air tanah (hulu dan hilir), hingga gagal melaporan pengendalian pencemaran udara ke sistem SIMPEL.
Hitungan Denda yang Tidak Main-Main
Mekanisme perhitungan denda dalam kasus ini mengacu pada regulasi terbaru, yakni Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026 (perubahan dari Permen LHK No 14/2024).
- Denda Bangunan Liar: Dihitung sebesar 2,5 persen dari total nilai investasi (modal tetap dan kerja). Angka ini mengacu pada Surat Pernyataan Modal Direktur RS.
- Denda Pencemaran:
- Dihitung berdasarkan unit beban pencemar (selisih konsentrasi aktual dikali debit dan durasi pelanggaran).
- Denda Administrasi:
- Dikenakan atas kelalaian kewajiban perizinan.
“Seluruh denda administratif telah disetorkan langsung oleh RS Permata Kuningan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui sistem SIMPONI,” konfirmasi Usep.
Paksaan Pemerintah: Perbaiki IPAL hingga Urus DELH
Selain ‘mengeluarkan uang’, DLH menerapkan skema Paksaan Pemerintah. RS Permata diwajibkan untuk:
- Menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) yang setara AMDAL untuk mengakomodasi bangunan baru.
- Segera memperbaiki sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar lolos uji lab.
- Melakukan uji laboratorium rutin dan melaporkannya via SIMPEL.
Era Baru Sanksi Lingkungan
Usep menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan perubahan paradigma penegakan hukum lingkungan pasca berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Sekarang terjadi pergeseran dari sanksi pidana ke denda administratif yang lebih efektif dan memberikan efek jera secara finansial. Wewenang penandatanganan sanksi ini telah didelegasikan Bupati kepada Kepala DLH melalui Kepbup Nomor 600.4.1/KPTS.947-DLH/2025,” pungkas Usep.
Masyarakat kini menanti komitmen RS Permata Kuningan untuk tidak hanya membayar denda, tetapi benar-benar memperbaiki sistem pengolahan limbahnya demi kesehatan lingkungan dan warga Kuningan.
(Sugi MJP)
