
Jurnal Polri.My.Id.KUNINGAN.–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, yang menyasar sebuah toko di wilayah Kecamatan Cilimus. Dalam kasus tersebut, pelaku berhasil membawa kabur ratusan bungkus rokok berbagai merek dengan nilai kerugian mencapai belasan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono menjelaskan, bahwa peristiwa pencurian itu terjadi di Toko Rizky yang berada di kawasan Pertokoan Hidayah, Desa Caracas, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.
“Kasus ini terungkap berkat hasil penyelidikan yang dilakukan petugas melalui analisis rekaman CCTV serta identifikasi sidik jari yang ditemukan di lokasi kejadian,”ujar AKP Abdul Aziz, Selasa (2/6/2026.
Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu (26/5/2026,sekitar pukul 23.00 WIB. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial D (40) dan AF (20), warga Kecamatan Astanajapura, Kota Cirebon. Keduanya berhasil diamankan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Cilimus di sebuah rumah di Desa Wanakaya, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga masuk ke dalam toko dengan cara merusak bagian atap bangunan. Setelah berhasil masuk, mereka menggasak berbagai barang dagangan, terutama rokok yang menjadi target utama pencurian.
“Pelaku D berperan sebagai eksekutor yang merusak atap toko dan mengambil barang-barang milik korban, sedangkan pelaku AF bertugas mengamati serta memantau situasi di sekitar lokasi,”jelasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah tang potong, sebilah golok tanpa gagang, satu buah senter, dua karung plastik, satu tas ransel, satu unit sepeda motor Honda, serta 390 bungkus rokok berbagai merek yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menuntaskan pencarian pelaku yang sempat meresahkan pemilik toko. Polisi memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
AKP Abdul Aziz menegaskan, Polres Kuningan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai tindak kriminalitas yang merugikan masyarakat, termasuk pencurian dengan pemberatan yang menyasar pelaku usaha dan pemilik toko.(Wawan.G).
