Labuhanbatu Selatan-MJP
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan kembali membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam rentang waktu sekitar dua jam pada Kamis (20/8/2026), polisi mengungkap dua kasus di Kecamatan Sei Kanan dan Kecamatan Torgamba.
Dari dua pengungkapan tersebut, dua pria masing-masing berinisial IHH alias Ilham alias Babol (31) dan DP alias Dimas (25) diamankan bersama barang bukti sabu dengan total berat bruto 4,93 gram.
Kasus pertama diungkap sekitar pukul 12.30 WIB di Dusun Suka Rame, Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi sabu yang dilakukan seorang pria di wilayah tersebut.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan. Setelah keberadaan pria yang diduga memiliki dan menguasai narkotika diketahui, petugas melakukan penindakan dan mengamankan IHH alias Ilham alias Babol, warga Kecamatan Sei Kanan.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan dua plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,30 gram, dibalut menggunakan tisu putih.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone Vivo warna biru dongker, uang tunai Rp135 ribu, satu kotak rokok warna hitam, tisu putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna biru tanpa pelat nomor.
Tak berhenti di pengungkapan pertama, sekitar pukul 14.00 WIB pada hari yang sama, Satresnarkoba kembali melakukan penindakan di Dusun Sidorejo, Desa Pangarungan, Kecamatan Torgamba.
Kasus kedua ini juga berawal dari laporan masyarakat melalui Dumas Presisi terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Setibanya di lokasi, personel mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian mengamankan pria yang mengaku berinisial DP alias Dimas (25), warga Dusun Sidorejo, Desa Pangarungan.
Penggeledahan dilakukan terhadap badan dan rumah yang bersangkutan. Polisi menemukan satu plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,63 gram yang disimpan di dalam kotak rokok warna putih di bagian dapur rumah.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasat Resnarkoba AKP Wilson M. Panjaitan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku maupun jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengembangkan setiap kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara, melengkapi proses penyidikan dan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Informasi dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 untuk segera ditindaklanjuti.
(Ihsan MJP)

