KUNINGAN, 6 November 2026b– Suara beradu antara botol kaca dan aspal, disusul aroma menyengat alkohol, mendominasi Halaman Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuningan. Ribuan botol minuman keras (miras) dan obat-obatan keras (obker) baru saja dilindas hingga hancur oleh alat berat jenis stum (roller).
Ini bukan sekadar operasi rutin. Adegan di hadapan unsur Forkopimda dan perwakilan masyarakat ini adalah deklarasi perang total Polres Kuningan bersama Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Kuningan bebas dari cengkeraman miras dan narkoba.
Merambah Remaja dan Perempuan, Miras Jadi Momok Baru
Komitmen ini lahir dari keresahan yang kian mendalam. Meskipun Pemerintah Kabupaten Kuningan telah memperketat regulasi melalui Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, tingginya permintaan pasar membuat bisnis haram ini bagai jamur di musim hujan.
Yang lebih mengkhawatirkan, profil konsumen miras kini telah bergeser. Fenomena mabuk-mabukan tidak lagi eksklusif di kalangan laki-laki dewasa, tetapi mulai meracuni kelompok usia remaja hingga perempuan.
Kondisi ini memicu alarm merah bagi para orang tua, tokoh agama, dan masyarakat. Mereka khawatir, generasi muda yang seharusnya menjadi tulang punggung masa depan, justru tergerus oleh miras yang berpotensi memicu tindak kriminalitas dan persoalan sosial.
Pemicu Kriminalitas, Polri Tegas Eksekusi Instruksi Kapolri
Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan miras dan narkoba adalah harga mati.
“Ini sudah menjadi komitmen Polri dan juga merupakan instruksi langsung Kapolri untuk memberantas peredaran miras dan narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan dan pencegahan demi menciptakan kamtibmas yang kondusif,” tegas AKBP Bellen di sela-sela kegiatan pemusnahan.
Senada dengan Kapolres, Kasat Resnarkoba Polres Kuningan, AKP Arif Zaenal Abidin, S.H., M.H., menyoroti fakta di lapangan bahwa miras adalah “bahan bakar” utama tindak kejahatan.
“Konsumsi miras kerap menjadi faktor pemicu kriminalitas. Kasus pencurian, pengeroyokan, hingga tawuran, tidak jarang dipicu oleh pengaruh alkohol. Jadi, memberantas miras bukan sekadar menegakkan Perda, tapi menyelamatkan nyawa dan keamanan masyarakat,” papar AKP Arif.
Efek Razia: Penjualan Lesu, Momentum Nataru Ikut Terpuruk
Gempuran operasi penertiban yang dilakukan Polres Kuningan bersinergi dengan Satpol PP Kabupaten Kuningan ternyata memberikan efek jera yang nyata. Para pelaku usaha miras gelap kini kelabakan.
Salah seorang penjual miras di kawasan pinggiran Kota Kuningan mengakui, omzetnya anjlok drastis. “Kalau razia terus dilakukan, kami yang jualan jelas kena dampaknya. Padahal, momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) biasanya jadi panen kami,” keluhnya.
Ia menambahkan, atmosfer malam minggu di tempatnya kini berubah drastis. “Malam minggu yang biasanya ramai pembeli, sekarang lesu. Mungkin masyarakat sudah tahu tempat kami tutup dan takut berjualan,” tambahnya.
Sinergi Tiga Pilar: Bukan Sekadar Tugas Aparat
Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, menyatakan keprihatinan mendalam atas masih adanya peredaran barang terlarang di daerah yang ia pimpin. Ia menegaskan, Pemda tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi peredaran yang merusak generasi ini.
Namun, Bupati mengingatkan bahwa penegakan Perda tidak boleh berhenti pada seremonial razia dan pemusnahan barang bukti. Pengawasan berkelanjutan, edukasi, dan yang paling penting: keterlibatan aktif masyarakat adalah kunci utamanya.
Mewujudkan Kuningan yang aman, nyaman, dan religius bukanlah beban yang bisa dipikul oleh Polri atau Pemda seorang diri. Peran keluarga sebagai benteng pertama, serta tokoh agama dan masyarakat, adalah nyawa dari gerakan ini.
Perang terhadap miras di Kuningan telah dimulai. Kini, giliran seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu, memastikan tanah para jawara ini bersih dari racun yang mengancam masa depan.
(Sugi MJP)
