
Jurnal Polri, Majalengka – Praktik penyadapan getah pinus kembali mencuat di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), khususnya yang masuk wilayah Kabupaten Majalengka. Dugaan aktivitas ilegal ini terlihat dari bekas-bekas torehan pada batang pohon pinus serta wadah penampung getah yang masih terpasang di beberapa titik hutan.
Kawasan TNGC merupakan zona konservasi yang dilindungi undang-undang. Berdasarkan UU No. 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, penyadapan getah pinus di dalam taman nasional tanpa Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi termasuk pelanggaran hukum. Ancaman pidananya tidak main-main: pelaku dapat dijerat hukuman hingga 10 tahun penjara.
Menurut keterangan beberapa warga di desa Argalingga yang kami temui, mereka membenarkan adanya penyadapan getah pinus di wilayah argalingga. ” Hampir semua pohon pinus di sini disadap hanya diwilayah bumper dan pinggir jalan saja , kami juga merasa heran katanya wilayah ini hutan lindung tetapi kenapa disadap ” Ungkap beliau.
” Saya khawatir lama-lama pohon pinus disini akan roboh karena udah sangan dalam bekas sadapannya ” Lanjut beliau.
Di tempat terpisah kami mendatangi salah satu kantor yang diduga menerima dan menyalurkan hasil getah sadapannya. Salahseorang stap yang sekaligus Ketua KTH menyatakan pihak mereka menampung hasil getah dari para petani dengan harga Rp. 5.500 per kilogram dan kegiatan ini sudah berlangsung dari akhir tahun 2023.
Saat ditanya perijinan memang semua penyadap belum dapat PKS kalou paguyuban lagih ditempuh.
Stap BTNGC yang kami temui membenarkan adanya penyadapan, ” Kami juga mendengar adanya penyadapan di wilayah ini. untuk detailnya silahkan menghubungi pimpinan kami kebetulan saya orang baru pindahan dari kuningan. “
Faktanya, hingga April 2026 Balai TNGC menegaskan belum ada satu pun Kelompok Tani Hutan (KTH) yang mengantongi PKS penyadapan getah di TNGC. Dari pengajuan yang masuk sejak 2021, baru 25 KTH yang dinyatakan memenuhi syarat awal, namun belum sampai tahap izin resmi. Artinya, seluruh aktivitas penyadapan yang berjalan saat ini tidak memiliki dasar hukum.
Dugaan penyadapan di wilayah Majalengka ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola TNGC. Sebelumnya, estimasi menyebutkan sekitar 720 ribu pohon pinus di TNGC telah disadap secara masif dalam tiga tahun terakhir. Kondisi tersebut dikhawatirkan merusak kesehatan tegakan, membuat pohon rawan mati dan tumbang, serta mengancam fungsi ekologis taman nasional sebagai daerah resapan air dan habitat satwa.
Selain aspek kerusakan hutan, nilai ekonomi getah pinus yang mencapai miliaran rupiah diduga menjadi pemicu maraknya penyadapan liar. Tanpa pengawasan dan PKS yang jelas, potensi kebocoran pendapatan negara serta konflik pemanfaatan kawasan konservasi akan terus terjadi.
Sampai berita ini diturunkan, Balai TNGC belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait temuan terbaru di Majalengka. Namun merujuk pada pernyataan sebelumnya, setiap aktivitas penyadapan tanpa izin di TNGC dikategorikan ilegal dan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(E Santoso MJP)
