Labuhanbatu Selatan – MJP
Komitmen Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai regulasi kembali ditegaskan. Hal tersebut ditandai dengan pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang membahas dua agenda strategis, yakni penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa serta persetujuan bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (T.A) 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Labusel, Rabu (15/7/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang bersama Wakil Bupati Syahdian Purba Siboro, Ketua DPRD Ari Winata, Wakil Ketua DPRD M. Romadon Nasution dan Irmayanti Siregar, Sekretaris Daerah M. Reza Pahlevi Nasution, anggota DPRD, Danramil 11 Kotapinang Mayor Inf. Hendra Gunawan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, serta para undangan.
Mengawali agenda paripurna, Bupati Fery Sahputra Simatupang menyampaikan Nota Pengantar Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan regulasi nasional setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut Bupati, Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemilihan Kepala Desa sudah tidak lagi sepenuhnya mengakomodasi perkembangan regulasi, khususnya terkait perubahan substansi mengenai masa jabatan kepala desa serta berbagai ketentuan lainnya.
“Perubahan regulasi di tingkat nasional mengharuskan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bupati.
Ia menjelaskan, Ranperda tersebut memuat pengaturan yang lebih komprehensif mengenai penyelenggaraan pemilihan kepala desa, mulai dari tata cara, tahapan pelaksanaan, tugas dan wewenang penyelenggara, hingga mekanisme lainnya yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Bupati juga menekankan pentingnya sinergi seluruh perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pembahasan Ranperda agar terus membangun komunikasi dan koordinasi bersama DPRD sehingga proses pembahasan dapat berlangsung lebih fokus, efektif, dan efisien.
Harapan kita, Ranperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sehingga mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa sekaligus menjadi landasan dalam mewujudkan Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang semakin modern,” tegasnya.
Pada agenda berikutnya, DPRD Labuhanbatu Selatan melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang selanjutnya disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Mewakili Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Wakil Bupati Syahdian Purba Siboro menyampaikan bahwa persetujuan bersama tersebut merupakan momentum penting dalam menjaga keberlangsungan pembangunan daerah sekaligus memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Persetujuan bersama yang kita tandatangani hari ini merupakan bukti nyata komitmen dan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” ungkap Wabup.
Ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat atas setiap rupiah anggaran yang telah digunakan sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Wakil Bupati juga menyampaikan apr
