SUKABUMI – Mediajurnalpilri.my.id.Dr.(C).Dasep Rahman Hakim, S.H., M.H., C.Med.CTT.CPTT.Beliau Advokat asal Sukabumi Paparkan perihal pasal 91 Undang Undang no 1 Tahun 2023.Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP Nasional).Mengatur mengenai pidana tambahan berupa perampasan barang tertentu dan atau tagihan jenis barang atau tagihan yang di rampas oleh negara berdasarkan pasal ini meliputi ketentuan berikut ini terangnya,Senin (12/10/2026).Berikut ini paparnya Tujuan Tindak Pidana:Barang yang di pergunakan atau di persiapkan untuk melakukan atau mewujudkan tindak pidana.Karakreristik Khusus:Barang yang khusus di buat atau di peruntukan guna mewujudkan tindak pidana.Selanjutnya Hasil Kejahatan: Barang milik terpidana atau milik orang lain yang di peroleh secara langsung atau tidak langsung dari hasil tindak pidana.Keuntungan Ekonomi: Keuntungan ekonomi baik langsung maupun tidak langsung yang dapat dari tindak pidana.Menghambat Hukum: Barang yang di gunakan untuk menghalang halangi penyidikan, penuntutan,atau pemeriksaan di sidang pengadilan.Dasep Selaku Advokat nyatakan ketentuan perampasan ini merupakan bagian dari pidana tambahan sebagaimana di rujuk dalam pasal 66 ayat (1) hurup b UU No 2023.Bahkan pidana tambahan ini tetap dapat di jatuhkan meskipun barang atau obyek terkait tindak pidana di lakukan penyitaan terlebih dahulu selama proses hukum berjalan pungkasnya.( Asep Hermawan)
