
Jurnal polri.My.Id.KUNINGAN. 14 Juli 2026 – Di balik ketenangan Kota Kuda, sebuah permainan kucing-kucingan antara aparat dan sindikat narkoba telah mencapai klimaksnya. Selama tiga bulan terakhir, dari Mei hingga Juli 2026, Satuan Narkoba Polres Kuningan berhasil melumpuhkan jaringan pengedar yang mengandalkan teknologi sederhana namun efektif: sistem “drop point” berbasis peta digital.
Operasi ini membuahkan hasil spektakuler dengan ditangkapnya 12 tersangka dari 11 kasus berbeda. Yang mengejutkan, mayoritas pelaku adalah warga asli Kuningan, termasuk lima di antaranya merupakan residivis yang kembali terjaring dalam jerat hukum yang sama. Kini, mereka telah dipindahkan ke Sel Tahanan Polsek Jalaksana dan Lapas Kelas II A Kuningan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Modus Operandi: Narkoba Disembunyikan, Lokasi Dikirim via Peta
Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar, mengungkap strategi licik para pengedar ini. Mereka tidak lagi melakukan transaksi tatap muka yang berisiko tinggi. Sebaliknya, mereka menerapkan “Sistem Tempel” atau “Sistem Peta”.
“Narkoba diletakkan di titik tersembunyi yang telah disepakati sebelumnya. Kemudian, koordinat atau panduan lokasi dikirimkan kepada pembeli berupa foto atau pin peta melalui aplikasi pesan instan,” jelas AKBP Ali Akbar.
Modus ini dianggap canggih karena meminimalkan kontak fisik antara penjual dan pembeli, namun polisi tetap mampu membongkarnya berkat intelijen yang tajam dan laporan masyarakat yang sigap.
Rekor Penyitaan Terbesar dalam Sejarah Kuningan
Hasil penyitaan dalam operasi ini mencatatkan sejarah baru bagi Kabupaten Kuningan. Polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah yang sangat signifikan:
- 90 Paket Sabu-Sabu dengan total berat 125,21 gram.
- Nilai estimasi di pasar gelap mencapai Rp197,8 juta, hampir menyentuh angka Rp200 juta.
- 24 Butir Obat Psikotropika, meliputi Riklona, Alprazolam, dan Lorazepam.
- 3.847 Butir Obat Keras Terbatas, termasuk Tramadol, Dextromethorphan, dan Trihexyphenidyl.
Jumlah ini menjadi yang terbesar yang pernah disita dalam satu rangkaian operasi di wilayah Kuningan, menandakan adanya upaya masif untuk membanjiri peredaran gelap di daerah tersebut.
Ancaman Hukuman Mati Mengintai
Para tersangka kini menghadapi pasal berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: mulai dari penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
Bagi lima tersangka residivis, hukuman ini menjadi peringatan keras bahwa masa lalu kriminal tidak akan melindungi mereka dari jeratan hukum yang semakin ketat.
Polisi Kuningan menegaskan komitmen mereka untuk terus membersihkan wilayah dari peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib.
Sugi
