Labuhanbatu Selatan-MJP
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam satu hari, Selasa (31/3/2026). Dua tersangka diamankan dari lokasi berbeda dengan total barang bukti 3,63 gram.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Sampean, Kecamatan Sungai Kanan. Tersangka RRN alias Rio (22) ditangkap setelah menjadi target penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. Polisi menyita empat paket sabu seberat bruto 1,52 gram serta satu unit handphone.
Selanjutnya, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mengamankan tersangka ARM alias Agus (38) di Desa Tugu Sari Blok 40, Kecamatan Kotapinang. Dari penggeledahan, ditemukan 11 paket sabu seberat bruto 2,11 gram yang disimpan dalam kotak rokok, beserta alat bantu seperti pipet skop, plastik klip kosong, uang tunai, dan handphone.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, S.H., M.H., menyatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif, termasuk teknik undercover buy.
“Peran masyarakat sangat membantu. Pengembangan terhadap jaringan pemasok masih terus dilakukan,” ujar AKP Sahat.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari pihak lain yang kini dalam pengejaran.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga tengah melengkapi berkas penyidikan dan akan segera melimpahkan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sujono, Polisi mengimbau masyarakat segera melapor melalui layanan 110 jika mengetahui aktivitas mencurigakan.
(Ihsan MJP)
