TAPANULI TENGAH, Jurnalpolri.my.id– Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di Lingkungan I, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kedua tersangka adalah MSS (47), nelayan, warga Lingkungan I Kelurahan Sarudik, dan HP (32), karyawan swasta, warga Lingkungan II Kelurahan Sarudik.
Kasat Resnarkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe, S.H., mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan transaksi narkoba di kediaman MSS.
Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak, S.H., kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
“Petugas bergerak cepat dan melakukan penggerebekan hingga berhasil mengamankan dua pria di dalam rumah tersebut,” ujar AKP Johannes Munthe.
Dari tangan HP, polisi menemukan satu paket sabu. Dari penguasaan MSS, ditemukan delapan paket sabu beserta alat pendukung transaksi.
Total barang bukti yang disita adalah sembilan paket sabu dengan berat bruto 1,25 gram, lima plastik klip berisi catatan harga, tiga sendok sabu dari pipet, satu timbangan digital, satu ponsel Oppo biru, 65 kaca pirex dalam kotak hijau, 30 jarum suntik dalam kotak hijau, tiga plastik klip kosong, satu gunting, dan uang tunai Rp755.000 yang diduga hasil penjualan.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan di atasnya.
(Humas Polres Tapanuli Tengah/Firman Ndruru)
