Media Jurnalpolri.com – Batu Bara Provinsi Sumatra Utara – Dalam Upaya mendukung Program Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara Kembali menunjukkan Komitmennya dalam memberantas Peredaran Narkoba hingga hingga keakar akarnya.
Melalui kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang dilaksanakan tepat nya pada hari Senin Sore (27/04/2026) aparat kepolisian berhasil mengamankan dua Peria yang diduga sebagai Pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Operasi dimulai sekitar pukul 15.00,wib tersebut dipimpin langsung oleh kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba ,dengan melibatkan personil Satresnarkoba Satsamapta Polsek Talawi ,serta dukungan Perangkat Desa setempat.
Sedangkan Pengerebekan dilakukan didua lokasi berbeda ,lokasi pertama berada di Dusun V Desa Indrayaman Kecamatan Talawi ditempat ini,Petugas berhasil mengamankan seorang Peria Berensial D,S (31) yang diketahui berprofesi sebagai Nelayan.
Dari tangan Pelaku Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga Klip Plastik berisi diduga sabu ,satu unit Timbangan elektrik alat isap sabu (Bong) beserta mancis.
Selanjut nya tim bergerak menuju lokasi kedua di Gang setia Tepat nya di Dusun IV Desa Sukamaju Kecamatan Tanjung Tiram ,dilokasi ini petugas kembali mengamankan seorang Pria Berensial I (56) yang juga beroperasi sebagai Nelayan.
Dari hasil Pengeledahan ditemukan dua Klip Plastik diduga berisi sabu ,dua unit handphone uang tunai sebesar Rp 100.000.(Seratus ribu rupiah) serta satu bungkus Plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas Narkotika.
Selain melakukan penindakan ,Aparat Kepolisian juga memberika edukasi dan imbauan kepada masyarakat sekitar agar berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.
Warga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencerigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran Narkotika.
Dalam keterangan nya ,AKO Arifin Purba menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat(Kamtibmas) yang aman dan Kondusif diwilayah hukum Polres Batu Bara.
Dengan dilaksanakan nya kegiatan GSN ini,diharapkan dapat menekan angka Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika ditengah masyarakat.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Batu Bara guna Proses hukum lebih lanjut pungkas nya.
Upaya berkelanjutan seperti ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan narkotika serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya Penyalah gunaan obat terlarang diwilayah Kabupaten Batu Bara dan sekitar nya ,Harap Kasat Narkoba.
(Khairil.lubis)
