
JURNALPOLRI.COM – Kendal – 10 Oktober 2026, Tim Hukum DPP FERADI WPI bersama Subur Jaya Law Firm resmi mengawal kasus dugaan lelang cacat hukum yang menimpa Ibu Darmini, warga Kendal, Selasa (12/10/2026).
Tim yang dipimpin langsung oleh Waketum DPP FERADI WPI Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX* dan Ketum DPP FERADI WPI Adv. Donny Andretti, S.H.,S.Kom.,M.Kom saat ini tengah mematangkan Gugatan Perlawanan Eksekusi di Pengadilan Negeri Kendal.
Objek perkara adalah lelang agunan sawah milik Ibu Darmini (istri Pak Triyono) atas pinjaman KUR BRI KC Kendal sebesar Rp 500 Juta. Padahal klien telah beritikad baik mengangsur selama 15 bulan x Rp 22 Juta.
Kejanggalan yang ditemukan Tim Hukum:
1. Lelang 1 pada 05 Agustus 2025 dan Lelang 2 pada 25 September 2025 melalui KPKNL Pekalongan, namun klien tidak pernah menerima Risalah Lelang resmi. Informasi hanya disampaikan lisan oleh oknum pegawai BRI KC Kendal bernama Pak Lutfi.
2. Pada 03 Desember 2025, suami klien didatangi seseorang bernama Pak Supri saat di sawah yang mengaku akan ikut lelang.
3. Awal Januari 2026, seseorang mengaku sebagai pemenang lelang bernama Pandan Pitaloka Dewi Sri Mujiono (Bu Dewi) datang tanpa membawa Risalah Lelang atau dokumen apapun. Nomor telepon yang ditinggalkan tidak dapat dihubungi.
4. Pada 12 Januari 2026, 3 orang dari BRI KC Kendal termasuk Pak Bopi datang, tetap tidak bisa menunjukkan Risalah KPKNL. Bahkan pada 14 Januari 2026, melalui pesan WA kepada anak klien disebutkan Risalah dibuat oleh BRI Kendal sendiri, bukan oleh KPKNL Pekalongan.
5. Adanya dugaan pemaksaan untuk menyerahkan nomor rekening atas nama Ibu Darmini dengan alasan ada sisa lelang Rp 50 Juta.
Puncaknya, pada 07 Oktober 2026 klien menerima foto surat dari PN Kendal tentang akan dilaksanakannya Pencocokan Objek Eksekusi.
“Ini jelas cacat formil. Sesuai PMK No. 122/PMK.06/2023, Risalah Lelang wajib diterbitkan oleh Pejabat Lelang di KPKNL, bukan dibuat oleh pihak Bank. Jika Risalah saja tidak ada, bagaimana eksekusi bisa berjalan? Kami akan bongkar di persidangan PN Kendal. Kami juga akan bersurat ke OJK, Kanwil DJKN Jateng, dan Ombudsman RI,” tegas Sukindar.
Tim Hukum menegaskan akan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk membatalkan lelang dan menghentikan eksekusi.
Pewarta : Yat’S
