
JURNAL POLRI.MY.ID.KUNINGAN. – Jalanan utama di Kecamatan Jalaksana pagi ini, Minggu (17/5/2026), mendadak ramai oleh warna-warni spanduk protes. Puluhan spanduk terpasang berjajar di sepanjang Jalan Lingkar Timur Eyang Hasan, membawa pesan keras dari Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Jalaksana. Aksi ini merupakan bentuk kritik terbuka terhadap proses pembebasan lahan untuk rencana pembangunan pabrik sepatu yang dinilai tidak transparan.
Ketua PAC PP Jalaksana, Yanto Lisdianto, menegaskan bahwa aksi pemasangan spanduk ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi. Menurutnya, kehadiran industri di Kabupaten Kuningan sangat diharapkan untuk membuka lapangan kerja. Namun, prinsip keadilan dan transparansi tidak boleh dikorbankan demi kecepatan proyek.
“Kami tidak anti-investasi. Kami justru mendukung kemajuan Kuningan. Tapi, jika prosesnya dicurigai ada permainan ‘percaloan’ atau ketidaktransparanan, kami wajib bersuara. Jangan sampai rakyat kecil yang tergusur, sementara oknum tertentu mengeruk keuntungan,” tegas Yanto di lokasi, Minggu siang.
Dugaan Praktik Calo Menggerogoti Hak Warga
Isu utama yang disorot oleh Pemuda Pancasila adalah adanya indikasi praktik percaloan dalam negosiasi pembebasan lahan. Yanto menilai, modus operandi ini berpotensi besar merugikan warga pemilik lahan asli dan pada akhirnya juga merugikan negara karena dapat menekan nilai kompensasi yang seharusnya masuk ke kas daerah atau diterima langsung oleh warga sesuai harga wajar.
“Jika ada calo yang bermain, artinya ada selisih harga yang tidak jelas kemana larinya. Ini bisa berdampak negatif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tentu saja merugikan kesejahteraan masyarakat setempat,” tambahnya.
Skala Proyek Masif: 30-40 Hektare di Tiga Desa
Rencana pembangunan pabrik sepatu ini bukanlah proyek kecil. Berdasarkan data yang dihimpun, lahan yang dibutuhkan mencapai luas 30 hingga 40 hektare. Area tersebut tersebar di tiga wilayah strategis, yaitu:
- Desa Ciniru
- Desa Sindangbarang
- Desa Dukuhdalem
Melihat skala yang masif ini, PAC PP Jalaksana mendesak Pemerintah Kabupaten Kuningan dan investor untuk segera membuka data secara publik. Mereka meminta mekanisme pembebasan lahan dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, melibatkan tokoh masyarakat, dan memastikan setiap rupiah kompensasi sampai ke tangan pemilik lahan yang sah tanpa potongan pihak ketiga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengembang maupun instansi terkait mengenai tudingan yang dilayangkan oleh Pemuda Pancasila. Masyarakat kini menunggu kejelasan: apakah ini sekadar kesalahpahaman komunikasi, atau memang ada ketidakberesan yang perlu diusut tuntas?
Sugi
