SIBOLGA, JurnalPolri.com – Polres Sibolga menunjukkan respon cepat dalam mengungkap tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Seorang pria berinisial AN (33) berhasil diamankan hanya 6 jam setelah kejadian penusukan di Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga melalui Kasi Humas AKP Irwan SH MM membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (16/9) malam.
Dijelaskan, peristiwa terjadi pada Rabu (16/9/2025) sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota.
Kronologi bermula saat terjadi pertengkaran antara korban SL (32) dengan istri terduga pelaku AN. Seorang saksi di lokasi sempat berupaya melerai.
Tidak berselang lama, AN datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam dan diduga melakukan penusukan terhadap korban pada bagian leher.
“Akibatnya korban mengalami luka serius dan pendarahan hebat. Warga membawa korban ke RS Metta Medika II Kota Sibolga. Namun sekira pukul 14.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia,” jelas AKP Irwan.
Mendapat laporan tersebut, personel Pamapta, SPKT, Satreskrim dan Tim Inafis Polres Sibolga langsung turun ke lokasi melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi dan mengamankan barang bukti.
Tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Rustam E Silaban bersama Kasat Intelkam AKP Suryantoni, SH, Kanit Tipikor Ipda Seftian, KBO Satintelkam Ipda Dian Damanik, Kanit Pidum Aiptu Wahab Pasaribu, SH dan personel lainnya langsung melakukan pengejaran.
“Pada pukul 18.20 WIB, terduga pelaku AN berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah,” tegas AKP Irwan.
Saat ini terduga pelaku AN masih dalam pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Sibolga untuk pendalaman motif dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Sibolga berkomitmen akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
(Humas Polres Sibolga/Wr Warasi)
