
Jurnalpolri.my.id- Simalungun- Sumut
SIMALUNGUN — Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat, kali ini dengan mengungkap praktik perjudian jenis togel Hongkong yang berlangsung di sebuah warung tuak di Huta IV Rawa Masin, Nagori Rawa Masin, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, SH., saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekira pukul 22.00 WIB, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Toba 2026 yang digelar guna menekan angka kejahatan perjudian di wilayah hukumnya. Ia menegaskan, kegiatan ini sekaligus menjadi bukti nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, sejalan dengan semangat Polres Simalungun untuk berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat, sekaligus wujud komitmen kami dalam memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan warga,” ujar Sonni.
Peristiwa penangkapan bermula pada Jumat, 24 Juli 2026 sekira pukul 17.00 WIB, ketika warga Nagori Rawa Masin melaporkan kepada Kapolsek bahwa di warung tuak milik seseorang bernama Anto kerap terjadi transaksi penjualan judi togel Sidney dan Hongkong yang dilakukan oleh seorang laki-laki. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bilson Hutauruk, SH., bersama anggota untuk turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan sekira pukul 18.30 WIB.
Sekira pukul 21.00 WIB, tim reskrim tiba di lokasi dan langsung mengamankan seorang laki-laki berinisial WALUYO (54), warga Huta IV Rawa Masin, yang tengah menjalankan aktivitas perjudian tersebut. Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Real Me yang di dalamnya terdapat riwayat pesanan pasangan angka tebakan judi togel Hongkong melalui aplikasi WhatsApp, serta uang tunai hasil penjualan judi sebesar Rp77.000.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, IPDA Bilson Hutauruk mengungkapkan bahwa pelaku mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih dua bulan terakhir. “Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menerima fee sebesar 20 persen dari omset penjualan judi togel Sidney dan Hongkong, yang dipotong langsung saat perhitungan setiap hari Selasa dan Jumat,” ucap Bilson.
Pelaku disebut berperan sebagai pengecer yang menyetorkan hasil penjualan kepada seorang bandar berinisial IWAN, yang beralamat di Desa Suka Makmur, Kabupaten Asahan, melalui pesan WhatsApp. Sebaliknya, apabila ada pembeli yang menang sesuai nomor tebakan yang keluar, hadiah tersebut dikirimkan oleh IWAN kepada pelaku untuk selanjutnya diserahkan kepada pembeli yang beruntung.
Kasus ini turut disaksikan oleh tiga orang saksi dari internal Polsek Bosar Maligas, yakni Bripka Januari Pangaribuan, Bripka Halomoan Sinaga, dan Bripda Alex Sijabat. Laporan resmi kejadian ini disampaikan oleh IPDA Bilson Hutauruk selaku pelapor, dengan pihak yang dirugikan dalam perkara ini adalah Pemerintah Republik Indonesia, mengingat praktik perjudian merupakan tindak pidana yang melanggar hukum negara.
Pelaku beserta seluruh barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolsek Bosar Maligas guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Sonni G. Silalahi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk bandar berinisial IWAN yang disebut-sebut sebagai otak di balik peredaran judi togel di wilayah tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Seluruh jaringan perjudian akan terus kami telusuri dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Sonni menutup keterangannya.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku WALUYO masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Bosar Maligas untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
(F.wijaya)
