Rokan Hilir, Jurnalpolri – Kasus dugaan penelantaran anak kembali mencuat di Kabupaten Rokan Hilir.
Seorang ibu rumah tangga, Tumiyem alias Tum binti Legiyo, resmi melaporkan mantan suaminya ke pihak kepolisian karena diduga tidak memberikan nafkah kepada keempat anak mereka selama bertahun-tahun.
Dalam surat pengaduannya kepada Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir, Kamis (2/4/2026) di Ujung Tanjung, Tumiyem mengungkapkan bahwa dirinya menikah dengan Johan pada 25 September 2004 di KUA Kecamatan Bagan Sinembah.
Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai empat orang anak.
Namun, sejak tahun 2021, rumah tangga keduanya mulai retak hingga akhirnya berpisah tempat tinggal. Tumiyem menyebutkan bahwa mantan suaminya telah menikah lagi dengan perempuan lain.
Proses perceraian kemudian diajukan oleh pihak suami ke Pengadilan Agama Rengat pada tahun 2023.
Meski putusan cerai telah keluar, Tumiyem mengaku belum mengambil dokumen tersebut. Ia juga menegaskan bahwa sejak berpisah pada 2021 hingga saat ini, keempat anaknya tinggal bersamanya tanpa adanya perhatian maupun nafkah dari sang ayah.
“Ketika anak saya mencoba meminta bantuan nafkah kepada ayahnya, tidak pernah diberikan,” ungkap Tumiyem dalam laporannya.
Merasa terbebani secara ekonomi dan demi masa depan anak-anaknya, Tumiyem akhirnya melaporkan dugaan penelantaran tersebut ke Polres Rokan Hilir agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur kewajiban orang tua terhadap anak, termasuk pemberian nafkah dan perlindungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kewajiban orang tua terhadap anak tidak terputus meskipun telah terjadi perceraian.
Jika terbukti, pelaku penelantaran anak dapat menghadapi sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
SUROYO
