Kabupaten Bandung – mediajurnalpolri.my.id
Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau KDS menegaskan pentingnya integritas, kapasitas, dan pemahaman terhadap aturan bagi kepala desa dalam mengelola pemerintahan dan keuangan desa.
Menurut KDS, besarnya anggaran yang dikelola pemerintah desa harus diimbangi dengan kualitas sumber daya manusia, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hal tersebut penting agar anggaran desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak justru menimbulkan persoalan hukum.
Pesan tersebut disampaikan KDS saat menghadiri Sosialisasi Penguatan Integritas dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa di Wilayah Dapil II Kabupaten Bandung Tahun 2026, di Kantor Desa Cangkuang Kulon, Kamis (3/9/2026).
KDS mengatakan, edukasi dan sosialisasi mengenai pengelolaan keuangan desa merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan dini. Dengan pemahaman yang baik, kepala desa dan perangkat desa diharapkan mampu menjalankan tugas sesuai ketentuan sekaligus terhindar dari persoalan hukum.
“Jangan sampai para kepala desa dengan latar belakang yang berbeda terjebak oleh aturan hukum. Ini tujuannya supaya memahami. Kalau sudah paham, jangan melanggar,” tegas KDS.
Ia mengingatkan bahwa kepala desa merupakan pelayan masyarakat. Karena itu, seluruh kewenangan dan anggaran yang dikelola harus diarahkan untuk kepentingan masyarakat serta pembangunan desa.
“Kalau niatnya jadi kepala desa untuk mencari duit, sudah berhenti sekarang. Kepala desa itu sebenarnya adalah pelayan masyarakat,” ujarnya.

KDS menilai perbedaan latar belakang pendidikan maupun pekerjaan kepala desa bukan menjadi alasan untuk tidak memahami tugas dan tanggung jawabnya. Sebaliknya, kepala desa harus terus meningkatkan kapasitas diri, termasuk melalui pendidikan formal, pelatihan, maupun kursus.
“Setelah jadi kepala desa, saya harus kuliah, harus tahu ilmunya. Kenapa? Karena butuh ilmu,” kata KDS.
Ia mendorong kepala desa memperkuat pengetahuan di bidang ilmu pemerintahan, pengelolaan keuangan, tugas dan fungsi kepala desa, hingga hubungan kerja dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selain peningkatan kapasitas, KDS menekankan pentingnya penguasaan digitalisasi dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa. Namun, ia mengingatkan agar perkembangan teknologi dan informasi di media sosial tidak diterima begitu saja tanpa dilakukan verifikasi.
“Tidak semua informasi melalui medsos ini benar. Sumber-sumbernya belum tentu benar,” ujarnya.
Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa, KDS juga meminta pemerintah desa membangun dan memperkuat big data kependudukan serta kondisi sosial masyarakat.
Data mengenai masyarakat miskin, rumah tidak layak huni, hingga kelompok masyarakat yang membutuhkan intervensi pemerintah harus tersedia secara akurat. Menurutnya, data yang kuat menjadi fondasi agar berbagai program pemerintah dapat diberikan secara tepat sasaran.
“Big data. Lengkapi! Yang miskin berapa, rutilahu berapa, jumlah janda berapa, hitung,” tegasnya.

KDS mencontohkan, berbagai program pemerintah bagi masyarakat rentan membutuhkan dukungan data yang akurat. Karena itu, ia meminta perangkat daerah dan pemerintah desa memastikan masyarakat yang memenuhi kriteria program tidak terlewat hanya karena persoalan pendataan.
Lebih lanjut, KDS menyampaikan lima hal yang perlu diperkuat dalam tata kelola pemerintahan, yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia yang profesional dan memahami digitalisasi, penguatan big data, penelitian dan pengembangan atau kajian, penguatan institusi, serta pengelolaan keuangan yang benar.
“Yang kelima adalah pengelolaan keuangan yang benar. Mau program bagus, mau bagaimana pun, kalau pengelolaan keuangan tidak benar, tetap ada pemeriksaan,” katanya.
KDS juga meminta perangkat desa membangun organisasi yang solid dengan tetap mengedepankan mekanisme saling mengawasi. Kekompakan, kata dia, harus digunakan untuk memastikan pemerintahan berjalan sesuai aturan, bukan untuk menutupi kesalahan.
“Solid, kompak, tapi jangan solid dalam ketidakbenaran,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, KDS mengapresiasi Kejaksaan Negeri Bale Bandung yang memberikan edukasi kepada para kepala desa melalui Sosialisasi Penguatan Integritas dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa.
Menurutnya, kehadiran kejaksaan dalam memberikan pemahaman hukum merupakan bagian dari upaya pencegahan agar potensi pelanggaran dapat diminimalkan sejak awal.
“Ini salah satu awal pencegahan dini jangan sampai kita melaksanakan korupsi di masing-masing desa demi kelancaran pembangunan di tingkat desa masing-masing,” tutur KDS.
KDS mengatakan Pemerintah Kabupaten Bandung terus memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus membangun sinergi dengan Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menyebutkan, capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK Kabupaten Bandung telah mencapai 94 persen.
KDS berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman pemerintah desa dalam mengelola pemerintahan dan keuangan desa secara transparan, akuntabel, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, anggaran desa dapat dikelola secara tepat, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta mendukung percepatan pembangunan di tingkat desa tanpa menimbulkan persoalan hukum.
Hilman R

