
JURNALPOLRI.COM – TASIKMALAYA – Jakarta – Ketua DPD Feradi WPI Jakarta Raya Harriani Bianca datangi Bareskrim Polri, guna mendampingi client nya Sahat Parlindungan yang dipanggil sebagai saksi oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu dengan Dugaan terjadi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Senin 15 Juni 2026, Ia tiba bersama client nya di Bareskrim Polri tepat pukul 10.00 Wib.
Harriani mengatakan, hari ini client nya Sahat Parlindungan diundang sebagai saksi selaku Direktur CV Jaya Tunggal Teknik oleh Penyidik yang diduga terjadi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Ya hari ini client kami hadir ke Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan dari penyidik sebagai saksi dalam kasus diduga terjadi pelanggaran Undang-Undang perlindungan konsumen,” ujar Harriani
Harriani, dalam keterangannya mengatakan client nya di BAP dilantai 8 selama 4 jam dengan jumlah pertanyaan 17 butir.
“Kami diatas dampingi client kami selama 4 jam dengan 17 pertanyaan yang diajukan penyidik, soal detailnya biarlah proses hukum berjalan dengan baik, penyidik bekerja secara Profesional.” terangnya lagi.
Harriani selaku Ketua DPD Feradi WPI Jakarta Raya mengapresiasi Bareskrim Polri dan Penyidik yang sangat sangat humanis, profesional dan benar memberikan pelayanan prima kepada client kami selama di BAP 4 jam. Kata Harriani Bianca
Terlihat dilokasi, Harriani Bianca didampingi Adv Cecilia Natasya Tionardi, SE., SH., MH. Ass. ADV. Yoshua Rivaldo, S.K.M., C.MDF., C.PFW., C.JKJ, Lai Antoni dan Natanael Fransiskus Idris.
Sementara menurut Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ., C.MDF., C.FTAX. Selaku Ketum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, mengatakan,”Pendampingan dari Pengacara dalam pemeriksaan sebagai saksi adalah hak dari saksi sesuai KUHAP”.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Editing : Yats
Sumber : FERADI WPI
