MAJALENGKA
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Majalengka membahas sejumlah rancangan Peraturan Daerah salah satunya terkait Pengawasan Jasa Kontruksi.
Ketua Komisi III DPRD Majalengka H. Iing Misbahuddin mengatakan bahwa selama dua tahun terakhir pihaknya menemukan banyak persoalan dalam proyek konstruksi pemerintah, mulai dari pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, keterlambatan pekerjaan hingga munculnya pertanyaan terkait proyek tender.
“Ketika masyarakat mengadu, seringkali penyelesaiannya mentok karena belum ada aturan daerah yang tegas, karena itu kami dorong lahirnya Raperda Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi,” ujar Iing pada media, Rabu (20/05/26).
Masih kata Iing, keberadaan Perda tersebut sangatlah penting mengingat bahwa proses pembangunan haruslah jelas payung hukumnya agar memiliki standar pengawasan yang jelas, termasuk sanksi nya seperti apa bagi pihak pihak yang melanggar aturan.
“Mengenai anggaran APBD Kabupaten Majalengka sangatlah terbatas, jadi dalam mengelola uang tersebut haruslah yang benar benar bermanfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang dan janganlah sia sia karena kurang pengawasan, uang tersebut haruslah dikelola secara efektif dan tepat sasaran, ” kata Iing.
Hal senada dikatakan Bupati Majalengka Eman Suherman bahwa hasil pekerjaan proyek masih mengecewakan karena adanya bangunan bangunan yang empat atau lima tahun sudah ambruk.
Menurut Eman, karena lemahnya fungsi pengawasan menjadi salah satu penyebab utama buruknya hasil sejumlah pekerjaan proyek di daerah.
“Pembangunan harus segera berjalan dan hasilnya harus benar benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat karena itu pengawadan harus diperkuat,” papar Eman.
Sambung Eman, masih banyak persoalan di lapangan seperti kualitas pekerjaan yang dianggap rendah serta proyek yang tidak maksimal tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
Bupati Eman menyebut pengawas proyek sebagai pihak yang pertama bertanggung jawab ketika kualitas mutu proyek dipertanyakan.
(Enco Santoso KA BIRO Mjlk)
