Rokan Hulu || Riau — MJP
Koperasi Bumi Ayu Lestari mendatangi kantor PT Agrinas di Tambusai Timur, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada Rabu (6/5/2026), untuk meminta kejelasan status lahan yang hingga kini masih menjadi objek sengketa.
Koperasi yang berbasis di Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara itu menyatakan memiliki dasar pengelolaan atas lahan tersebut, termasuk klaim telah memenangkan tender yang difasilitasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Namun, pihak Agrinas menyatakan belum menerima informasi resmi terkait hal tersebut. Pimpinan Agrinas, Wiyono, menegaskan bahwa pihaknya hanya akan bertindak berdasarkan keputusan pemerintah pusat.
“Kami tetap berpedoman pada kebijakan pusat. Jika ada surat resmi dari Satgas PKH atau putusan dari Kejaksaan Agung, kami siap menyerahkan lahan kepada masyarakat melalui koperasi,” ujar Wiyono.
Wiyono juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada koordinasi resmi terkait mekanisme tender yang disebutkan oleh pihak koperasi.
“Informasi terkait tender di Kementerian ATR kami belum mengetahuinya dan belum kami terima secara resmi,” tambahnya.
Di sisi lain, Ketua Koperasi Bumi Ayu Lestari, Suharman, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melengkapi dokumen pendukung guna memperjelas dasar hukum klaim tersebut.
“Kami akan melengkapi seluruh dokumen agar semuanya jelas dan tidak menimbulkan keraguan. Pada prinsipnya, kami siap mengikuti mekanisme yang berlaku,” ujar Suharman.
Hingga kini, belum ada dokumen resmi yang dipublikasikan terkait klaim kemenangan tender tersebut. Perbedaan informasi antara kedua pihak pun masih terjadi, terutama menyangkut dasar hukum pengelolaan lahan.
Kondisi ini berpotensi memperpanjang ketidakpastian status lahan dan membuka peluang konflik di lapangan apabila tidak segera diselesaikan oleh pemerintah pusat dan instansi terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kementerian ATR maupun Satgas PKH terkait persoalan tersebut.
(ISS MJP)
