
JURNAL POLRI.MY.ID.MAJALENGKA. – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Ekonomi Rakyat Anti Korupsi atau LSM GENERASI resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada program ketahanan pangan bidang perikanan di Desa Sagara, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka ke Kejaksaan Negeri Majalengka.
Laporan Pengaduan bernomor 03/LSM-GENERASI/VII/2026 itu diserahkan pada 20 Juli 2026. Program yang disorot adalah pengadaan ikan nila dan pembuatan 3 kolam ikan atau “katapang” yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Temuan LSM: Realisasi Minim, Anggaran Besar
Dalam laporannya, LSM GENERASI menyebut berdasarkan informasi narasumber, ikan nila yang ditebar di tiga balong tersebut hanya sekitar 30 Kg dan ukurannya kecil-kecil.
Sementara anggaran Dana Desa yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan tersebut mencapai Rp166.000.000.
LSM melakukan estimasi sederhana. Dengan harga pasar ikan nila Rp40.000/kg, maka 30 Kg ikan nilainya Rp1.200.000.
Untuk pembangunan 3 kolam berukuran 9,5 x 9,5 x 1 meter, LSM menghitung total kebutuhan material dan upah tukang mencapai Rp46.508.480. Jika ditambah biaya pembelian ikan, totalnya menjadi Rp47.708.480.
“Jika ditotal biaya realisasi fisiknya sekitar Rp47,7 juta. Sementara biaya yang dialokasikan oleh Dana Desa untuk ketahanan pangan adalah Rp166 juta. Sisanya itu dikemanakan?” tulis LSM dalam laporannya.
Dua Dugaan Pelanggaran
LSM GENERASI juga menyorot dua modus yang diduga terjadi:
- Pengadaan Fiktif: Laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah program berjalan, padahal fisiknya tidak ada.
- Pemotongan Anggaran: Dana yang seharusnya utuh untuk kelompok tani disunat oleh oknum perangkat desa dengan alasan administrasi tidak sah.
Ketua LSM GENERASI, Uyun Seful Yunus, SE, MM dan Sekretaris Jenderal Bowo Wijayanto, ST menandatangani laporan tersebut. Surat tembusan juga dikirim ke Kementerian Desa, Bupati Majalengka, DPMD, Inspektorat, Polres Majalengka, dan media.
“Atas dugaan tindak pidana korupsi maka kami wajib melaporkan dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa kepada APH agar dapat diproses sesuai kaidah hukum yang berlaku,” tegas LSM.
Selaku pihak LSM GENERASI menegaskan” ia meminta kepada pihak kejaksaan negeri Majalengka untuk secepatnya menindak lanjutinya pelaporan yang sudah di sampaikan pihak LSM GENERASI,” ujar Uyun Seful Yunus, SE,.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Sagara dan dinas terkait belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.(Wawan G).
