
JURNAL POLRI.MY.ID.KUNINGAN. – Tiga hari telah berlalu sejak aksi damai jurnalis Kuningan digelar di depan Pendopo Bupati pada 3 Agustus 2026. Namun, hingga Kamis (6/8/2026), belum ada jawaban resmi dari Pemerintah Kabupaten Kuningan maupun DPRD Kuningan atas tuntutan para awak media. Di tengah keheningan itu, justru rasa percaya diri dan martabat jurnalis Kuningan semakin menginspirasi—sebuah bukti nyata bahwa stigma “Londo Ireng” atau “pengkhianat negara” yang pernah dilontarkan Presiden Prabowo Subianto tidak mampu meruntuhkan integritas insan pers di daerah ini.
Aksi damai tiga hari lalu bukanlah unjuk rasa emosional semata. Ia adalah pernyataan tegas bahwa jurnalis Indonesia, termasuk di Kuningan, adalah mitra kritis pemerintah yang berdiri di atas landasan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ketika seorang kepala negara menyebut jurnalis sebagai antek asing, ia tidak hanya menyinggung profesi, tetapi juga mencederai fondasi demokrasi yang dibangun atas kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Tuntutan yang Belum Terjawab: Bukan Sekadar Permintaan Maaf
Jurnalis Kuningan menuntut lebih dari sekadar permintaan maaf verbal. Mereka menunggu respons konkret berupa surat resmi atau pernyataan tertulis dari Bupati Dian Rachmat Yanuar dan Ketua DPRD Nuzul Rachdy yang menegaskan posisi pemerintah daerah terhadap pernyataan presiden tersebut. Tuntutan ini didasarkan pada lima poin yang telah disampaikan saat aksi, mencakup penghormatan terhadap marwah pers, jaminan perlindungan hukum bagi wartawan, serta komitmen Pemda untuk tidak menggunakan narasi stigmatisatif dalam komunikasi publik.
“Kami tidak meminta privilese. Kami hanya menuntut apa yang sudah dijamin oleh undang-undang: hak untuk dihargai sebagai profesi mulia yang mengawal kebenaran,” ujar salah satu koordinator aksi yang enggan disebutkan namanya. “Jika negara bangga memiliki jurnalis, maka buktikan dengan tindakan, bukan hanya retorika.”
Diamnya Pimpinan Daerah: Ujian Integritas Demokrasi Lokal
Keheningan dari Pemkab dan DPRD Kuningan selama tiga hari pasca-demo menjadi ujian serius bagi integritas demokrasi lokal. Apakah ketiadaan respons berarti pembiaran terhadap stigma yang merusak citra pers? Ataukah ini tanda bahwa pimpinan daerah masih ragu mengambil sikap jelas demi menjaga hubungan dengan pusat?
Padahal, Ketua DPRD Nuzul Rachdy sendiri pernah menyatakan empati mendalam terhadap perasaan jurnalis, mengingat latar belakangnya sebagai mantan wartawan. Sikap ambivalen antara empati pribadi dan diamnya institusi legislatif justru memicu pertanyaan publik: sejauh mana keberpihakan pemangku kepentingan daerah terhadap martabat pers?
Kepercayaan Diri Jurnalis: Modal Utama Menuntut Keadilan
Di tengah ketidakpastian respons pemerintah, yang paling mencolok justru kepercayaan diri jurnalis Kuningan. Mereka tidak gentar, tidak mundur, dan tidak kehilangan arah. Keyakinan bahwa perjuangan mereka benar dan berlandaskan hukum membuat mereka tetap tegak, meski jawaban belum datang.
Sikap ini menginspirasi banyak pihak: bahwa pers yang kuat tidak ditentukan oleh dukungan penguasa, melainkan oleh keteguhan prinsip dan keberanian menyuarakan kebenaran. Jurnalis Kuningan membuktikan bahwa mereka bukan “Londo Ireng”, melainkan garda terdepan yang menjaga agar kekuasaan tetap berada dalam koridor akuntabilitas.
Menanti Langkah Nyata, Bukan Hanya Janji
Publik kini menatap serius perkembangan kasus ini. Apakah Pemkab dan DPRD Kuningan akan merespons dengan langkah nyata yang memulihkan marwah pers? Ataukah tuntutan jurnalis hanya akan berakhir sebagai catatan sejarah tanpa tindak lanjut?
Satu hal yang pasti: jurnalis Kuningan tidak akan berhenti menuntut. Karena bagi mereka, kemerdekaan pers bukan hadiah dari penguasa, melainkan hak yang harus diperjuangkan setiap hari—dengan kepala tegak, hati bersih, dan keyakinan bahwa negara yang besar adalah negara yang menghormati suaranya sendiri.
Sugi MJP
